- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Bobol Kedai Makan Lalu Bawa Kabur 2 Ponsel ke Batam, Kakak-Adik di Bintan Ditangkap

Keterangan Gambar : PM (26 tahun) dan AF (21 tahun), kakak beradik di Bintan, Kepulauan Riau digiring polisi ke sel tahanan karena membobol dan mencuri ponsel dari warung makan lesehan Serayu di Jalan Permaisuri, Tanjung Uban, Bintan Utara, Jumat (2/6/2023). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - PM (26 tahun) dan AF (21 tahun), kakak beradik di Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena membobol warung makan lesehan Serayu yang berada di Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.
Aksi tersebut dilakukan keduanya dengan masuk dari pagar depan untuk kebutuhan sehari-hari. Kedua pelaku berhasil menggasak dua unit ponsel (HP) pemilik warung bernama Angga dan Ferry. Lalu melarikan diri ke Batam agar tak terendus polisi.
Sementara, uang hasil kejahatan tersebut diakuinya dibagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya. Namun belum sempat terjual.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Seksi (Kadi) Hubungan Masyarakat (Humas), Iptu Missyamsu Alson pun membenarkan kedua pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan pada Jumat (26/5/2023) lalu.
“Iya keduanya sudah ditangkap. Mereka diamankan di Batam, tepatnya di wilayah Batuaji. Saat ini kami masih mendalami selain warung makan lesehan Serayu tersebut apakah ada toko lain yang juga pernah dibobol keduanya. Pemeriksaan masih dilakukan,” ujar Alson, Jumat (2/6).
Alson menceritakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari (21/5), sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang tidur lelap sehingga pelaku leluasa mengambil barang berharga korban. Pelaku masuk dari pagar depan yang tidak dikunci.
“Adiknya (eksekutor PM) yang masuk ke warung untuk mengambil barang-barang. Sedangkan kakaknya menunggu di luar untuk memantau situasi di luar. Nah si adiknya ini sudah tau situasi, karena dari bulan 1 jadi tukang parkir di daerah situ,” jelasnya.
Saat ini keduanya telah ditahan di sel tahanan Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 9 tahun penjara dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(iam)