Bobol Kedai Makan Lalu Bawa Kabur 2 Ponsel ke Batam, Kakak-Adik di Bintan Ditangkap

Reporter : KORANBATAM.COM 02 Jun 2023, 13:31:04 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Bobol Kedai Makan Lalu Bawa Kabur 2 Ponsel ke Batam, Kakak-Adik di Bintan Ditangkap

Keterangan Gambar : PM (26 tahun) dan AF (21 tahun), kakak beradik di Bintan, Kepulauan Riau digiring polisi ke sel tahanan karena membobol dan mencuri ponsel dari warung makan lesehan Serayu di Jalan Permaisuri, Tanjung Uban, Bintan Utara, Jumat (2/6/2023). /Polres Bintan


KORANBATAM.COM - PM (26 tahun) dan AF (21 tahun), kakak beradik di Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena membobol warung makan lesehan Serayu yang berada di Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.

Aksi tersebut dilakukan keduanya dengan masuk dari pagar depan untuk kebutuhan sehari-hari. Kedua pelaku berhasil menggasak dua unit ponsel (HP) pemilik warung bernama Angga dan Ferry. Lalu melarikan diri ke Batam agar tak terendus polisi.

Sementara, uang hasil kejahatan tersebut diakuinya dibagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya. Namun belum sempat terjual.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Seksi (Kadi) Hubungan Masyarakat (Humas), Iptu Missyamsu Alson pun membenarkan kedua pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan pada Jumat (26/5/2023) lalu.

“Iya keduanya sudah ditangkap. Mereka diamankan di Batam, tepatnya di wilayah Batuaji. Saat ini kami masih mendalami selain warung makan lesehan Serayu tersebut apakah ada toko lain yang juga pernah dibobol keduanya. Pemeriksaan masih dilakukan,” ujar Alson, Jumat (2/6).

Alson menceritakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari (21/5), sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang tidur lelap sehingga pelaku leluasa mengambil barang berharga korban. Pelaku masuk dari pagar depan yang tidak dikunci.

“Adiknya (eksekutor PM) yang masuk ke warung untuk mengambil barang-barang. Sedangkan kakaknya menunggu di luar untuk memantau situasi di luar. Nah si adiknya ini sudah tau situasi, karena dari bulan 1 jadi tukang parkir di daerah situ,” jelasnya.

Saat ini keduanya telah ditahan di sel tahanan Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 9 tahun penjara dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook