- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Bocah di Bengkong Dilecehkan, Kakek Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan. /Zaki Alfarabi/detikcom
KORANBATAM.COM - Sungguh bejat kelakuan kakek berinisial T (68 tahun) asal Subang di Kecamatan Bengkong, Batam. Lansia tersebut tega melecehkan bocah perempuan berusia 3 tahun.
“Pelaku sudah kami bawa dan kami amankan ke Polsek Bengkong untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban dititipkan oleh orang tuanya kepada anak terduga pelaku. Saat itulah, T melancarkan aksinya saat korban berada di rumahnya.
“Kejadian ini dilaporkan orang tua korban pada Jumat (25/2) lalu. Pihaknya juga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku, setelah alat bukti cukup,” ujarnya.
Dalam kejadian ini, kata Doddy, keluarga sudah membawa korban untuk diperiksa, dan didapati ada luka infeksi pada bagian kemaluan korban.
“Korban masih memgalami trauma dan tengah dilakukan pemulihan,” jelasnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan bahwa, ketika orang tua korban menjemput dan membawa ke rumah baru aksi pelecehan seksual tersebut barulah terungkap.
“Di rumah, korban dimandikan dan ditanyai oleh orangtuanya apakah ada yang memegang kemaluannya dan siapa orangnya,” kata Marihot.
“Korban menjawab 'kakek'. Orangtuanya lanjut bertanya diapain? Korban menjawab, dirusak-rusak pempers adek terus dicabut. Setelah itu korban tidak menjawab lagi,” sambung Marihot.
Mendengar keterangan itu, orangtua langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah mendapatkan keterangan media, langsung membuat laporan kepolisian.
“Berdasarkan laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini T sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)







.gif)






















