- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
BP Batam Dorong Pemanfaatan IBOSS di Sektor Kepelabuhanan

Keterangan Gambar : Peserta mengikuti FGD di meeting room Santika Hotel Batam, Kamis (20/6/2024). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi Forum konsultasi publik yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPBB) Batam, Kamis (20/6/2024).
Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kegiatan ini digelar untuk membahas sektor kepelabuhanan, khususnya pengerukan dan reklamasi.
Sebanyak lebih dari 100 peserta dengan khidmat mengikuti jalannya sosialisasi di meeting room Santika Hotel Batam.
“Peserta yang kami undang tidak hanya dari internal BP Batam, namun juga pihak akademisi dan tentunya penggiat usaha kepelabuhanan di Kota Batam,” ujar Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana.
Ia menyampaikan, kegiatan ini penting dihelat guna memastikan keberlangsungan norma, standard dan prosedur dalam penyelenggaraan proses perizinan yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan KPBPBB.
“Jadi pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus ke pemerintah pusat karena BP Batam sudah diberikan mandat langsung untuk menerbitkan seluruh perizinan yang ada di KPBPBB,” kata Harlas.
Selain itu, untuk mendorong Batam menjadi hub logistik nasional, pengelolaan pada sektor kepelabuhanan harus disempurnakan, khususnya pada Terminal Khusus (Tersus) yang dijalankan lebih kurang dari 130 shipyard di Batam.
“Pada perjalanannya, shipyard akan melakukan reklamasi dalam rangka ekspansi bisnis. Ini tidak bisa kita pungkiri dan wajib menjadi atensi karena ketersediaan lahan di Batam sudah sangat terbatas,” sebutnya.
Selain itu, kegiatan pengerukan di lokasi-lokasi shipyard juga dibutuhkan untuk meminimalisir sedimentasi dan memperlancar manuver kapal.
“Nah, ini juga sudah diatur perizinannya di BP Batam. Ada kaidah-kaidah yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha sebelum dan sesudah melakukan proses pengerukan,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh proses perizinan beserta dokumen yang dibutuhkan telah tertera di Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Nasional (OSS).
“Jadi prinsipnya kami mendorong para pelaku usaha kepelabuhanan untuk memaksimalkan pemanfaatan aplikasi OSS Risk Based Approach (RBA) dan IBOSS ini dalam setiap kegiatan pengerukan dan reklamasi. Karena prosesnya sudah sangat mudah sekali dan dokumennya bisa diunggah di mana saja. Sesuai dengan arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi salah satu upaya meningkatkan realisasi investasi adalah dengan mempercepat perijinan berusaha,” ujar dia.
Selain itu, Harlas juga menyilahkan para pelaku usaha untuk berkonsultasi dengan BP Batam di Mal Pelayanan Publik (MPP) jika menemukan kendala dalam penginputan berkas.
“Semoga upaya BP Batam dalam mendorong pemanfaatan OSS RBA dan IBOSS dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha kepelabuhanan di Kota Batam, sehingga perekonomian Kota Batam meningkat dengan signifikan di tahun 2024 ini,” pungkasnya.
Adapun kegiatan ini mengundang Koordinator Kelompok Bimbingan Usaha Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Hadi Sholekhan Arif, dan Analis Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Alexander Volta Matondang sebagai narasumber. (*)