- Dinkes-BPJS Kesehatan Batam Optimis 144 Penyakit Tuntas di FKTP
- Polisi Temukan Kendaraan Pemerintah DLH Batam Tak Memiliki Lampu Stoplamp Belakang-Sein hingga yang Pajaknya Mati
- Berkat Ramadan 2025: Harris Hotel Batam Center Siap Sajikan 50 Menu Pilihan saat Berbuka Puasa
- Undian CPF: Empat Konsumen Hoki Bawa Pulang 1 Villa dan 3 Rumah dari Central Group
- Serah Terima Jabatan Plt Direktur RSBP Batam Berjalan Khidmat
- Sari Ater Hospitality Bandung Jajaki Investasi Pariwisata di Batam
- Asep Lili Holilulloh Jabat Plt Direktur RSBP Batam, Gantikan dr Sri Rezeki Handayani
- Lazuardi Pare Jabat Ketua DPC HPI Batam periode 2025-2030, Ardiwinata: Bersiap Sambut Munas
- BP Batam Siap Sukseskan Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Keberlanjutan Ex-Officio
- Warga Anambas Antusias Ikuti Jalan Santai pada Sempena Hari Pers Nasional 2025
BP Batam Dukung Penegakan Hukum Kasus Pemalsuan Sertifikat

Keterangan Gambar : Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait. /Dok. BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan ulah dua oknum pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat kavling bodong di Tanjung Piayu.
Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menangkap lima orang atas kasus pemalsuan sertifikat tersebut. Dua di antaranya merupakan pegawai BP Batam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, saat dikonfirmasi mengatakan, perbuatan oknum tersebut telah mencoreng nama baik BP Batam. Seharusnya sebagai bagian dari aparatur sipil negara, dua oknum tersebut bisa melayani dengan baik kepada masyarakat.
“Sangat prihatin atas kejadian ini, seharusnya oknum tersebut sebagai ASN lebih memahami akan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ariastuty, Selasa (11/4/2023).
Dirinya mendukung penuh tindakan penegak hukum yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah Kepri tersebut. Ke depannya, BP Batam menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua oknum tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Pastinya BP Batam mendukung penuh penegakan hukum yang telah dilakukan pihak berwajib, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Atas kejadian ini, ia mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atas lahan tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya.
“Jangan sampai yang ditransaksikan lahan bermasalah dan tidak memiliki legal hukum yang diterbitkan oleh BP Batam, masyarakat jangan mudah tergiur dengan murahnya harga tanah yang ditawarkan,” pungkasnya.
Sebagai langkah antisipasi, ia juga menyarankan masyarakat dapat melakukan konfirmasi pada layanan Ruang Konsultasi, lantai 1, di Mall Pelayanan Publik Kota Batam. (***)