- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
BP Batam Gelar Sosialisasi Bersama Kejari Batam Bahas Penyelesaian Permasalahan Reklame

Keterangan Gambar : Sosialisasi bersama membahas penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Perka Nomor 7 tahun 2017 di Balairungsari lantai 3, Gedung Bida Utama, Rabu (5/2/2025). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam guna membahas penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 tahun 2017.
Kegiatan ini berlangsung di Balairungsari lantai 3, Gedung Bida Utama, Rabu (5/2/2025), dengan dihadiri oleh ratusan mitra usaha di bidang reklame dan asosiasi periklanan Batam.
Dalam sosialisasi dihadirkan dua narasumber yakni Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti dan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Selain itu, turut hadir Kepala Satuan Internal Imbuh Agustanto serta para pejabat eselon III dan IV di lingkungan BP Batam.
Dalam sambutannya, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti menegaskan pentingnya langkah penertiban ini sesuai dengan surat peringatan (SP) yang berlaku.
“Masih banyaknya reklame yang tidak sesuai Masterplan, kami lakukan langkah identifikasi dan sosialisasi kemudian peringatan. Dengan sosialisasi kita harapkan dampak potensi kerugian negara kita eliminasi. Iklim investasi terjaga. Estetika kota pun tertata,” kata Ponco.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap mitra yang tidak sesuai dengan ketentuan Perka, demi menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib dan estetis.
Ponco menjabarkan kondisi eksisting berdasarkan jumlah perusahaan per Januari 2025, ditemukan sebanyak 60 perusahaan reklame dengan status Izin Mati, 25 perusahaan tidak berizin, Neonbox 69 perusahaan dan kedapatan tidak berizin & tidak sesuai Masterplan sebanyak 120 perusahaan.
Banyaknya reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai Masterplan, mengakibatkan adanya potensi kerugian negara.
Penataan reklame ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap wajah Batam, sehingga menjadi lebih tertata dan menarik bagi masyarakat maupun investor dan mencegah potensi kerugian negara.
Kepala Kejari Batam I, Ketut Kasna Dedi juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku untuk mendukung kelancaran investasi di Batam.
“Mari kita bersama menaati aturan yang ada untuk menuju investasi yang lebih baik. Regulasi dibuat agar mematuhi aturan hukum, sehingga ke depannya pelaksanaan kegiatan bisa lebih tertib,” tegas Kasna kepada para pengusaha sewa titik reklame yang hadir.
Kajari Batam menyarankan kepada BP Batam agar dilakukan peringatan-peringatan terlebih dahulu dan kemudian dilakukan langkah tindakan berikutnya.
Pihaknya pun menegaskan peranan Kejaksaan dalam mengawal dan melakukan pendampingan Hukum sehingga tercipta win win solution.
“Kami dapat mengajukan pembubaran PT pada kejadian pelanggaran-pelanggaran tertentu. Namun, kami tidak hanya menindak melainkan harus memikirkan solusi pemecahan seperti apa. Ini kita lakukan untuk menjaga investasi di Batam dan menata Batam agar menjadi indah dan tertib,” ucapnya.
Melalui sosialisasi ini, BP Batam berharap terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, asosiasi dan para mitra usaha untuk menciptakan tata kelola reklame yang berizin dan tertib aturan Masterplan serta mendukung pengembangan Batam sebagai kawasan strategis nasional yang rapi dan indah. (*)