BP Batam Gelar Sosialisasi Rencana Pemasukan Barang Konsumsi 2025

Reporter : KORANBATAM.COM 10 Nov 2024, 19:45:22 WIB BATAM
BP Batam Gelar Sosialisasi Rencana Pemasukan Barang Konsumsi 2025

Keterangan Gambar : Sosialisasi BP Batam di Balairungsari, Batam Center, Batam, Jumat (8/11/2024). /BP Batam


KORANBATAM.COM - Direktorat Pelayanan Lalu Lintas (Lalin) Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi rencana pemasukan barang konsumsi tahun 2025 di Balairungsari, Batam Center, Jumat (8/11/2024).

Direktur Pelayanan Lalin Barang dan Penanaman Modal, Surya Kurniawan Suhairi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas inovasi pihaknya dalam melaksanakan pengawasan peredaran barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam melalui mekanisme atau tata cara pengajuan rencana pemasukan barang dengan cara validasi distributor penerima barang konsumsi yang dimasukan oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dengan instrumen nomor induk berusaha lewat sistem Indonesia Batam-Online Single Submission (IB-OSS).

“Belajar dari 1 tahun terakhir, kendala terbesarnya munculnya dari importir yang mensuplai ke industri tidak dapat memasukkan barang kebutuhan bahan baku dan atau penolong industri,” kata Surya.

Sehingga, BP Batam sebagai pembina industri di KPBPB Batam mengambil langkah konkret dalam pemenuhan kebutuhan industri di KPBPB Batam dengan cara memberikan pemenuhan sesuai kebutuhan industri.

“BP Batam berkewajiban untuk melakukan pengawasan peredaran barang-barang konsumsi, tahun depan kita akan mulai memisahkan antara barang konsumsi dan barang industri sesuai dengan mekanisme yang dijelaskan melalui sosialisasi ini,” sebutnya. 

Adapun kriteria barang konsumsi sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2021 dan PP 29 tahun 2021 yaitu barang untuk pemenuhan konsumsi penduduk di dalam KPBPB Batam dan ditujukan/distribusi hanya ke minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store grosir/perkulakan berbentuk toko.

Sementara, kriteria bahan baku dan/atau penolong industri sesuai dengan PP 28/2021 junto (jo) PP 46/2023 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian adalah bahan baku merupakan bahan mentah, barang setengah jadi atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 

Sedangkan, bahan penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.

“Diharapkan dengan BP Batam melakukan  inovasi-inovasi layanan, dapat terlaksananya good governance dan tujuan KPBPB tetap berjalan tanpa ada kebocoran yang berdampak pada perekonomian nasional,” ujar pria yang juga pernah menjabat Pembina Industri Ahli Madya di Kementerian Perindustrian. (*)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook