- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
BP Batam Gunakan Konsultasi Online Layani Masyarakat

Keterangan Gambar : Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam - Untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Batam menyediakan Pelayanan Konsultasi Perizinan secara online melalui Layanan Call Centre, mulai hari Sabtu, pada tanggal 18 April 2020.
Hal tersebut menindaklanjuti imbauan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK/02/MENKES/199/2020 Tentang Himbauan Kewaspadaan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam Purnomo Andiantono menjelaskan, untuk layanan call centre bisa langsung menghubungi nomor 0811-767-6666 dengan menekan extension perizinan yang dituju.
"Sedangkan untuk pengaduan, pemohon dapat menghubungi petugas melalui aplikasi Whatsapp di nomor 0811-700-775 dengan menuliskan nama, alamat, dan pesan pengaduan secara singkat dan jelas," ujar Purnomo Andiantono, Jumat (17/4/2020).
Dikatakannya, adapun nomor extension yang dapat dituju oleh pemohon, antara lain nomor 1 untuk Layanan Lalu Lintas Barang (Perdagangan dan Perindustrian), nomor 2 untuk Layanan Fatwa Planologi dan Perubahan Peruntukkan, nomor 3 untuk Layanan Reklame, Pematangan Lahan dan Row Jalan.
"Nomor 4 untuk Layanan Online Single Submission (OSS), dan nomor 5 untuk Layanan Perizinan Lahan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam juga telah lebih dulu menutup sementara Pelayanan Konsultasi Tatap Muka dan beralih melalui online per tanggal 31 Maret 2020 untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam, serta untuk menjaga kegiatan berusaha di Batam tetap berjalan normal. (*/iam)
Sumber : Rilis Humas BP Batam







.gif)






















