- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
BP Batam Paparkan Progres Pembangunan Rumah Contoh di Tanjung Banon

Keterangan Gambar : Rakor bersama perwakilan masyarakat Tanjung Banon, Senin (26/2/2024). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad mengungkapkan bahwa, progres pembangunan empat rumah contoh untuk warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City sudah hampir 70 persen.
Sudirman yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam pengembangan Kawasan Rempang Eco-City menegaskan bahwa pihaknya juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembangunan 961 unit lainnya hingga akhir tahun 2024 nanti.
“Hingga saat ini pun, pendataan terhadap warga terdampak pengembangan Rempang juga terus kami lakukan. BP Batam berharap, tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan apabila program Rempang Eco-City terealisasi,” ujar Sudirman saat memimpin rapat koordinasi yang melibatkan perwakilan masyarakat Tanjung Banon, Senin (26/2/2024).
Sudirman mengatakan, BP Batam masih terus berupaya untuk melakukan sosialisasi terhadap seluruh warga yang terdampak. Tentunya dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan pendekatan humanis agar proyek yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) tersebut mendapat dukungan seluruh pihak.
“BP Batam sendiri telah menyiapkan konsep resettlement untuk masyarakat. Oleh sebab itu, hal-hal terkait teknis bisa didudukkan bersama agar bisa mempercepat proses pengembangan Kawasan Rempang,” imbuhnya.
Di samping itu, lanjut Sudirman, Tim Terpadu pun juga telah menyiapkan beberapa kebijakan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sehingga, penanganannya pun tidak menimbulkan risiko hukum ke depan.
Dimana, perumusan kebijakan tersebut turut melibatkan beberapa unsur penting. Mulai dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kantor Pertanahan Batam, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Adat Melayu (LAM) serta akademisi.
“Dalam tahun ini juga, pembangunan 961 unit rumah lainnya ditargetkan bisa rampung menjelang akhir tahun 2024. Kita ingin realisasi pembangunannya bisa selesai tepat waktu, hal ini pun membutuhkan dukungan dari seluruh pihak,” pungkasnya. (*)