BPJS Kesehatan Siap Gelar Aksi Kolaborasi Massal dengan 30 Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah
Penerimaan Iuran Peserta JKN-KIS di 2021 Mencapai Rp139,55 Triliun

Reporter : KORANBATAM.COM 03 Feb 2022, 17:25:44 WIB BISNIS
BPJS Kesehatan Siap Gelar Aksi Kolaborasi Massal dengan 30 Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah

Keterangan Gambar : Ilustrasi BPJS Kesehatan. /1st


KORANBATAM.COM - Guna mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan 30 kementerian atau lembaga melalui Instruksi Presiden (Inpres) RI di Nomor 1 Tahun 2022, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

Sebagai penyelenggara program JKN-KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan siap menggelar aksi kolaborasi massal dengan puluhan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan, penerbitan Inpres tersebut adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Menurutnya, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan Program JKN-KIS yang sehat dan ideal.

Ghufron menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres tersebut.

“Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Kami juga memperluas kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan data Program JKN-KIS dan menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi Program JKN-KIS,” katanya, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut, hingga tanggal 31 Desember 2021, penerimaan iuran peserta JKN-KIS tercatat mencapai Rp139,55 triliun. Demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan ini, Ghufron meminta dukungan kementerian/lembaga terkait menerbitkan regulasi untuk memastikan peserta JKN-KIS selalu aktif dan membayar iuran tepat waktu.

Sementara dari sisi peningkatan akses pelayanan kesehatan pada tahun 2021, masih kata Ghufron, terdapat 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan (Faskes) Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ghufron juga mengatakan, pihaknya akan memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan peserta JKN-KIS.

“Di samping itu, kami juga berupaya mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan. Terkat hal ini, kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan, serta melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi,” ujarnya.

Untuk menjaga kesinambungan program JKN-KIS, kata dia, diperlukan dukungan dan kolaborasi dari seluruh stakeholders, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia berharap, kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen menyukseskan Program JKN-KIS. Kami optimis, hadirnya Inpres ini mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujarnya.

Sementara, Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, bahwa Undang-Undang (UU) mengamanatkan pemberian jaminan kesehatan untuk setiap penduduk Indonesia agar memperoleh kehidupan yang layak.

Menurut Menko Muhadjir, kehadiran program JKN-KIS telah membangun rasa kebersamaan antarpeserta lewat prinsip gotong-royong untuk menopang pembiayaan peserta yang sakit.

Menko Muhadjir menambahkan, program telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia, khususnya yang miskin dan tidak mampu. Untuk itu, pemerintah berkomitmen menjaga kesinambungan program dan memastikan 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS pada tahun 2024.

“Sebagai salah satu program strategis nasional, JKN-KIS harus mendapat dukungan dan partisipasi semua pemangku kepentingan. Penyelenggaraannya bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan saja, namun diperlukan peningkatan sinergi dan hubungan yang serius dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebab, program ini tidak akan berjalan optimal jika hanya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Mari kita berkolaborasi mewujudkan ekosistem JKN-KIS  yang berkelanjutan agar masyarakat sehat dan negara kuat,” ujarnya.
 

(***)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook