- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
Buat Permohonan Penerbitan Paspor Lebih Mudah Pakai Aplikasi M-Paspor

Keterangan Gambar : Peserta tengah mengikuti sosialisasikan kebijakan Keimigrasian dan aplikasi M-Paspor dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang di I Hotel Baloi, Batam, Kamis (13/10/2022) pagi. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri, Morina Harahap menyebut, aplikasi M-Paspor memudahkan dalam pengajuan permohonan penerbitan paspor pada kantor imigrasi.
Morina menjelaskan, aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kemenkumham Republik Indonesia.
“Aplikasi M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat,” jelasnya saat menjadi narasumber dalam acara yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang tentang sosialisasikan kebijakan Keimigrasian dan aplikasi M-Paspor di I Hotel Baloi, Kota Batam, Kamis (13/10/2022) pagi.
Morina juga mengatakan, layanan aplikasi M-Paspor ini merupakan salah satu kebijakan keimigrasian untuk menyederhanakan birokrasi, mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini sangat positif sekali dan kami berharap bisa meneruskan ke masyarakat lainnya terkait percepatan, pelayanan keimigrasi baik itu izin tinggal maupun dokumen keimigrasian dari kawan-kawan yang mengikuti sosialisasi ini,” ucapnya dihadapan awak media yang hadir.
Keterangan gambar: Kadiv Kanwil Kemenkumham Kepri, Morina Harahap (dua dari kiri) didampingi Kanwil Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang (dua dari kanan) dan dua orang stafnya, saat memberi keterangan dihadapan awak media usia kegiatan sosialisasikan kebijakan Keimigrasian dan aplikasi M-Paspor di I Hotel Baloi, Batam, Kamis (13/10/2022) pagi. /iam/KORANBATAM.COM
Selain itu, lanjutnya, Imigrasi juga sudah mulai menerapkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sejak 12 Oktober 2022. Masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, kata dia, bisa mengurus permohonan paspor dengan masa berlaku lebih panjang.
“Untuk warga yang usianya belum 17 tahun dan belum menikah, tidak bisa mengurus paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Tetapi biasanya yang masa berlaku 5 tahun,” ujarnya.
Morina menjelaskan, meski masa berlaku paspor lebih panjang hingga 10 tahun, namun tidak ada perubahan persyaratan maupun biaya dalam pengurusan paspor. Masyarakat tetap akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni sebesar Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Sementara khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda, Morina melanjutkan, masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraan.
“Biaya tetap sama, tidak ada perubahan dalam pengurusan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Nah jika anak berkewarganegaraan ganda berusia 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor adalah 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut adalah batas maksimal anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan kewarganegaraannya,” katanya.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Muhammad Asyrodi Maulana Putra menerangkan beberapa fitur dan keunggulan dari M-Paspor. Di antaranya fitur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), integrasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRI), reschedule jadwal kedatangan, dan notifikasi paspor telah selesai.
“Melalui M-Paspor, pembayaran PNBP di awal jadi tidak ada transaksi atau pembayaran apapun di kantor Imigrasi,” katanya dihadapan peserta sosialisasi.
Selain itu, masih kata Asyrodi, keunggulan aplikasi M-Paspor antara lain ialah kepastian masyarakat mendapatkan layanan keimigrasian (antrian pengajuan paspor), paperless, layanan mudah, murah dan cepat, efisiensi Sumber Daya Manusia (SDM) hingga penyederhanaan layanan paspor.
“Karena tidak ada tahap entry data dan pada tahap alokasi, tidak perlu menunggu permohonan telah dibayarkan. Nah dari sisi akuntabilitas menjadi lebih clear, karena PNBP per permohonan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, sosialisasi M-Paspor ini diikuti pihak kecamatan dan kelurahan se-Belakangpadang, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan media.
(iam)