- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Bunyi Larangan Pemasangan Lampu Kelap-kelip pada Motor

Keterangan Gambar : Ilustrasi pemasangan lampu kelap-kelip pada motor. /1st
KORANBATAM.COM - Lampu kelap-kelip banyak digunakan di motor dengan tujuan mendapatkan tampilan berbeda. Namun yang harus diketahui, pemasangan lampu kelap-kelip di motor tersebut adalah dilarang.
Hal tersebut seperti tertuang jelas pada Undang-Undang (UU) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Lebih rincinya dijelaskan dalam Pasal 106.
Dijelaskan dalam ayat (1), bahwa, cahaya kelap kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya dilarang dipasang pada kendaraan bermotor. Jika masih nekat juga, maka siap-siap saja mendapatkan sanksinya.
Adapun sanksinya juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2).
Untuk motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, maka terancam denda sebesar Rp250 ribu.
Selain dilarang, penggunaan lampu kelap-kelip pada motor juga dapat membahayakan bagi pengendara lain.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. Adapun alasan dipasangnya lampu kelap-kelip pada motor sebagai isyarat pada pengendara lain.
“Berpikir bahwa lampu rem kelap-kelip membuat pengemudi lain lebih waspada adalah salah besar. Justru pengemudi yang ada di belakang akan blind (buta) sesaat, bahkan berulang-ulang akibat lampu tersebut,” ujar Sony.
Yang ada, lanjut Sony, justru memungkinkan adanya kecelakaan lalu lintas. Hal ini lantaran pengendara lain akan terganggu fokusnya, akibat adanya lampu kelap-kelip yang terpasang pada motor.
Hal ini juga berlaku pada pemasangan lampu strobo yang tidak sesuai dengan peruntukan. Larangan pemasangan lampu strobo juga sudah dijelaskan dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat (4).
Jadi buat yang ingin menambah asesoris pada motor, perhatikan aturan lalu lintas yang berlaku.
Hal tersebut penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan berkendara yang memiliki hak yang sama.
Artikel ini telah tayang di gridoto.com dengan judul: Dendanya Bikin Nangis, Begini Bunyi Larangan Pemasangan Lampu Kelap-kelip di Motor
(***)