- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan Barang Bukti 11 Perkara yang Telah Inkracht

Keterangan Gambar : Persiapan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Cabjari Tarempa. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht, red) di halaman Kantor Cabjari Tarempa, Rabu (30/3/2022).
Barang bukti yang telah dimusnahkan itu sebanyak 16 item yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 58,73 gram, 10 unit ponsel berbagai merek, enam lembar tiket kapal feri, satu helai jaket, satu dompet, tujuh alat hisap (bong) sabu, empat mancis, dua gunting, dua masker, dua tas, 43 pipet, dan dua botol rexona.
Selanjutnya 10 butir telur penyu, satu karung, satu kantong plastik hitam, dan satu kartu sim card dari 11 perkara.
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar," ujar Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap.
Turut hadir, Sahtiar selaku Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Gunawan Husein selaku Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siantan mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Iptu SM. Simanjuntak selaku Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Rangga selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
(Tony/Jhon)