- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan Barang Bukti 11 Perkara yang Telah Inkracht

Keterangan Gambar : Persiapan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Cabjari Tarempa. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht, red) di halaman Kantor Cabjari Tarempa, Rabu (30/3/2022).
Barang bukti yang telah dimusnahkan itu sebanyak 16 item yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 58,73 gram, 10 unit ponsel berbagai merek, enam lembar tiket kapal feri, satu helai jaket, satu dompet, tujuh alat hisap (bong) sabu, empat mancis, dua gunting, dua masker, dua tas, 43 pipet, dan dua botol rexona.
Selanjutnya 10 butir telur penyu, satu karung, satu kantong plastik hitam, dan satu kartu sim card dari 11 perkara.
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar," ujar Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap.
Turut hadir, Sahtiar selaku Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Gunawan Husein selaku Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siantan mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Iptu SM. Simanjuntak selaku Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Rangga selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
(Tony/Jhon)