- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Cabjari Tarempa Terima Dua Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi Desa Matak

Keterangan Gambar : Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap (kanan), saat menggiring kedua tersangka setelah serahterima dengan penyidik Polres Anambas. /1st
KORANBATAM.COM - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa terima tahap dua kasus dugaan korupsi dana desa Matak.
Dalam serahterima dari jajaran penyidik Kepolisian Resor (Polres) Anambas ini, Cabjari Tarempa menerima dua tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, menyampaikan, pihaknya menerima berkas perkara dan dua tersangka dugaan kasus korupsi desa Matak. Adapun kedua tersangka yakni bernama inisial A sebagai Kepala Desa (Kades) Matak dan F sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Matak.
“Kita menerima berkas tahap II dari Polres Anambas, yakni tersangka dan barangbukti. Kita periksa apakah kedua orang tersebut sesuai dengan nama tersangka atau tidak,” ujar Roy kepada media ini, Selasa (19/4/2022).
Roy juga menyebutkan, dalam perkara tersebut ada pengembalian uang kerugian negara senilai Rp211 juta oleh tersangka A. Hal itu dibuktikan dengan adanya setoran kepada negara.
Setelah menerima tahap II tersebut, kata dia, pihaknya akan mendaftarkan perkara untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
“Selesai serahterima tahap II ini, kita akan daftarkan ke PN Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan. Rencananya sidang akan dilaksanakan secara virtual karena kondisi dan letak geografis Kabupaten Kepulauan Anambas,” pungkasnya.
(Tony/Jhon)