- Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Sela-sela Patroli di Gereja
- OCTO Loan, Fitur Baru Bayar Transaksi Pakai QRIS Resmi Diluncurkan CIMB Niaga
- Sea Eagle Boat Race 2025: Regu Dayung Jawa Barat Masuk Final
- Universitas Batam Wisuda 724 Mahasiswa S-2 Kedokteran, Farmasi hingga S-1 Akuntansi
- Didukung Wasit Nasional, Balap Perahu Dayung Tradisional 2025 Berjalan Kondusif
- Pelabuhan Gold Coast Ferry Internasional di Bengkong Resmi Buka Rute Batam-Singapura
- Polda Kepri Sita 57 Botol Miras dan 12 Minol, 9 Penjual Disanksi Tipiring
- BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi
- Bola Out, Sakit Hati dan Kartu Merah: Motif Penganiayaan di Bengkong Batam
- PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik
Cegah Kebakaran Hutan, Maklumat Larangan Membakar Dikeluarkan Kapolres Bintan

Keterangan Gambar : Maklumat Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo dikeluarkan pada Selasa (26/3/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Kepala Polres Bintan, AKBP Riky Iswoyo akhirnya mengeluarkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan atau ilalang.
Maklumat ini memberikan sanksi paling lama 15 tahun penjara hingga denda hingga Rp10 miliar bagi individu atau perusahaan yang sengaja membakar hutan dan lahan.
Kapolres Riky megatakan, maklumat bersama tersebut adalah salah satu upaya pihaknya dan pihak terkait untuk mencegah kebakaran lahan yang kerap terjadi di Bintan.
“Intinya kami akan menindak tegas siapapun yang tertangkap membakar lahan, dan semak belukar,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Aturan ini diharapkan dapat menekan potensi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Bintan.
Maklumat Kapolres Bintan tersebut berisikan:
1. Pembakaran lahan, perkebunan dan hutan adalah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian sebagai berikut:
a. Kerusakan lingkungan hidup antara lain flora (segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang).
b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap.
c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.
2. Kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bintan dan pelaku usaha di bidang kehutanan dan perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
3. Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik korporasi, pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, Polri, Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk dilakukan pemadaman.
4. Terhadap pelaku pembakaran lahan, perkebunan dan hutan akan diancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum:
a. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
b. Undang-undang cipta kerja (Cipker) nomor 11 tahun 2020 mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2004 dan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain mengeluarkan maklumat di atas, Polres Bintan dan jajarannya juga tak henti memberikan imbauan dengan cara sosialisasi dan membuat brosur yang di sebarluaskan di beberapa titik tempat pusat keramaian. Mulai dari di pasar, swalayan, halte, tempat usaha serta warung kopi dan lainnya.
“Maklumat ini diharapkan dapat meminimalisir dampak kebakaran,” tukas Kapolres Bintan.
(iam)







.gif)






















