- Operasi Penangkapan Buaya Terus Berlangsung, Rudi Minta Masyarakat Batam Tetap Tenang
- Tuah HZR, Tempat Jasa Rajanya Ganti Baru Jok Mobil, Kapal dan Reparasi Sofa di Mega Legenda Batam
- Waroenk Podjok Yello Hotel Harbour Bay, Tempat Kongkow Hits Baru di Batam Ini Wajib Dijelajahi dan Dikunjungi
- Pertamina: Layanan dan Distribusi Energi Aman dan Lancar di Kepri
- Kemajuan Batam Sukses Dongkrak Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Sepanjang 2024
- Nikmati Berbuka Puasa dengan Menu Rotasi Harian di Harris Resort Waterfront Batam
- Brigjen Pol Yusri Yunus, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Tutup Usia
- Disbudpar Batam Apresiasi Pelestarian Kaligrafi China sebagai Simbol Keberagaman Budaya
- BP Batam Terima Kunjungan Kerja Mayapada Healthcare dan Apollo Hospital India
- AKP Amru Abdullah, Lulusan Akpol 2012 dan Mantan Kapolsek Termuda di Rokan Hilir Resmi Pimpin Polsek Batu Ampar
Cegah Kebakaran Hutan, Maklumat Larangan Membakar Dikeluarkan Kapolres Bintan
Keterangan Gambar : Maklumat Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo dikeluarkan pada Selasa (26/3/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Kepala Polres Bintan, AKBP Riky Iswoyo akhirnya mengeluarkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan atau ilalang.
Maklumat ini memberikan sanksi paling lama 15 tahun penjara hingga denda hingga Rp10 miliar bagi individu atau perusahaan yang sengaja membakar hutan dan lahan.
Kapolres Riky megatakan, maklumat bersama tersebut adalah salah satu upaya pihaknya dan pihak terkait untuk mencegah kebakaran lahan yang kerap terjadi di Bintan.
“Intinya kami akan menindak tegas siapapun yang tertangkap membakar lahan, dan semak belukar,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Aturan ini diharapkan dapat menekan potensi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Bintan.
Maklumat Kapolres Bintan tersebut berisikan:
1. Pembakaran lahan, perkebunan dan hutan adalah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian sebagai berikut:
a. Kerusakan lingkungan hidup antara lain flora (segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang).
b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap.
c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.
2. Kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bintan dan pelaku usaha di bidang kehutanan dan perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
3. Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik korporasi, pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, Polri, Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk dilakukan pemadaman.
4. Terhadap pelaku pembakaran lahan, perkebunan dan hutan akan diancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum:
a. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
b. Undang-undang cipta kerja (Cipker) nomor 11 tahun 2020 mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2004 dan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain mengeluarkan maklumat di atas, Polres Bintan dan jajarannya juga tak henti memberikan imbauan dengan cara sosialisasi dan membuat brosur yang di sebarluaskan di beberapa titik tempat pusat keramaian. Mulai dari di pasar, swalayan, halte, tempat usaha serta warung kopi dan lainnya.
“Maklumat ini diharapkan dapat meminimalisir dampak kebakaran,” tukas Kapolres Bintan.
(iam)