Bola Out, Sakit Hati dan Kartu Merah: Motif Penganiayaan di Bengkong Batam

Reporter : KORANBATAM.COM 28 Nov 2025, 09:17:43 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Bola Out, Sakit Hati dan Kartu Merah: Motif Penganiayaan di Bengkong Batam

Keterangan Gambar : SJ, pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong, Rabu (26/112025). /Dok. Polsek Bengkong


KORANBATAM.COM - SJ (34 tahun), warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ini meninju lawan mainnya bermain futsal di Gama Mini Soccer, Kecamatan Bengkong. Hal itu dipicu karena kesal dan tersinggung oleh perkataan seorang pemuda berusia 28 tahun inisial HJ.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di luar lapangan Gama Mini Soccer Batam, Kelurahan Sadai, 26 November 2025 sekira pukul 21.55 WIB.

“Kejadian tersebut diduga dipicu karena sakit hati oleh perkataan si korban HJ terhadap pelaku SJ,” kata Apriadi kepada KoranBatam lewat WhatsApp Jumat (28/11).

Awalnya, lanjut Apriadi, pertandingan persahabatan antara tim Futsal korban melawan tim pelaku berlangsung lancar. Sejurus kemudian, permainan pun berujung adu mulut antara korban dan pelaku lantaran bola keluar lapangan. Pelaku SJ tidak terima dengan keputusan tersebut, lalu melakukan protes kepada wasit.

“Si korban HJ nyeletuk 'Wasit-wasit terus, kan ini ada wasit yang mimpin'. Nah tak terima lah si pelaku SJ ini dan langsung menyikut hingga terjadi keributan antar tim mereka yang berujung wasit mengeluarkan kartu merah kepada korban dan pelaku itu,” jelasnya.

Masih kata Apriadi, permainan dilanjutkan kembali dan berjalan kondusif sampai berakhir pertandingan. Selanjutnya, ketika korban hendak keluar dari lapangan futsal, ternyata sudah ditunggu pelaku.

“(saat pertandingan selesai, red) Tepat di luar lapangan, saat korban lewat, tiba-tiba pelaku memukul pelapor di bagian wajahnya sebanyak 1 kali dan pelapor pun langsung pingsan,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu korban mengalami pecah bibir di bagian atas, luka sobek wajah kanan, sakit di gigi dan luka leher kiri.

Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong Polresta Barelang hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Bengkong. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya Kanit Reskrim Polsek Bengkong tersebut.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook