Cegah Meluasnya Penyebaran Covid-19, Seibeduk Berlakukan PPKM Mikro di Wilayahnya

Reporter : KORANBATAM.COM 22 Mei 2021, 21:36:58 WIB KRIMINAL 24 JAM
Cegah Meluasnya Penyebaran Covid-19, Seibeduk Berlakukan PPKM Mikro di Wilayahnya

Keterangan Gambar : Tim gabungan melakukan patroli bersama pemantauan dan pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Seibeduk.


KORANBATAM.COM - Kecamatan Seibeduk menggencarkan pengetatan pengawasan protokol kesehatan masyarakat serta pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayahnya.

Camat Seibeduk, Gufron, mengatakan, pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) masih bergerak fluktuatif di Kota Batam. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak untuk memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Seibeduk.

Bekerja sama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Kepolisian Sektor (Polsek), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), pihak Kecamatan kompak melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan (protkes) masyarakat.

Tim menyasar lokasi-lokasi keramaian di wilayah Seibeduk. Bahkan tidak segan-segan membubarkan kerumunan yang melanggar prokes.

“Patroli pengawasan protkes masyarakat dan PPKM Mikro terus kita lakukan siang dan malam hari. Kita tidak bosan-bosannya mengawasi, mensosialisasikan, dan mengedukasi penerapan protkes 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) kepada masyarakat Seibeduk. Kami juga menginstruksikan kepada Lurah di wilayah Seibeduk untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 19 tahun 2021,” kata Gufron di Pasar Puri Agung, Jumat (21/5/2021).

“Saya minta lurah agar benar-benar diedukasi warganya, disosialisasikan di wilayah. Pendisiplinan protokol kesehatan 3M tidak mungkin tercapai jika tidak ada kerjasama seluruh pihak sampai ke jajaran paling bawah rukuk tetangga (RT),” sambungnya.

Para Lurah juga diminta mengoptimalkan potensi yang ada di wilayah untuk mendukung penerapan protkes 3M dalam rangka PPKM berbasis mikro dalam dua minggu ke depan, serta membentuk Pos Komando (Posko) tingkat kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) sebagaimana sesuai surat edaran Wali Kota Batam Nomor 19 tahun 2021.

“Keberadaan Posko Covid-19 di setiap kelurahan dan RT/RW ini untuk memperkuat fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukungan pelaksanaan penanganan Covid-19,” katanya.

Apabila ada warga yang misalnya mengalami gejala-gejala yang mengindikasikan Covid-19, bisa juga langsung melapor ke Posko supaya ditangani lebih lanjut.

“Posko juga bisa menjadi sumber informasi bagi warga yang akan datang berpergian supaya mudah pemantauan dari RT dan RW setempat,” ungkapnya.

Diharapkan dengan adanya Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan sampai RT bisa membuat elemen masyarakat terlibat langsung dalam memerangi dan menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kecamatan Seibeduk.




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook