- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam Tegaskan Komitmen Zero Harm Zero Loss
- Belajar Pengelolaan, 13 Anggota Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur Sambangi Kantor BP Batam
- Pekerjaan Mangkrak, Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa Ditahan Jaksa
- Peduli Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 11 Penghargaan TJSL Indonesia Green Awards 2025
- BP Batam Lakukan Pengukuran dan Pendataan Warga Terdampak Pelebaran Jalan Pelabuhan Batu Ampar-Kampung Seraya
- Capaian Kinerja BUP BP Batam 2024: Wisman dari Pelabuhan Malaysia Meningkat 85 Persen
- Hari Ini Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam
- Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon
- Blink Berikan Kemudahan Warga Batam Perpanjangan UWT
- Operasi Penangkapan Buaya Terus Berlangsung, Rudi Minta Masyarakat Batam Tetap Tenang
Cekcok Rokok Berbuntut Pegawai Toko Grosir Sembako di Sekupang Tikam Rekan Kerja
Keterangan Gambar : Penangkapan pelaku penikaman di Sekupang, Batam. /Polsek Sekupang
KORANBATAM.COM - Seorang pegawai toko grosir sembako Budi Mart Cipta Land, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), inisial IQ (19 tahun) ditangkap setelah menikam rekan kerjanya, IS (22 tahun). Penganiayaan ini diduga dipicu oleh perselisihan akibat rokok.
Berdasarkan data yang diterima KoranBatam, penusukan terjadi Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang pada Jumat (29/11/2024) pagi.
“Saksi (Agus, red) melihat keduanya berkelahi menggunakan pisau di depan toko. Selanjutnya saksi berusaha melerai, tapi korban sudah bersimbah darah,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom saat dihubungi, Sabtu (30/11) sore.
Gultom mengatakan, korban mengalami beberapa luka tusukan di tubuhnya dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Ya teman satu kerja (korban dan pelaku, red) di toko itu (Budi Mart Cipta Land, red),” ujarnya.
Gegara Minta Rokok
Menurut rekan korban, Gultom mengatakan, sehari sebelumnya, pada Kamis (28/11) malam, IS meminta rokok namun tidak diberikan oleh rekan kerjanya atau pelaku tersebut. Sehingga terlibat cekcok berujung penikaman.
“Kami terus mendalami motif sebenarnya dari kejadian ini. Tapi berdasarkan keterangan teman korban, IS meminta rokok, tapi pelaku tidak memberikannya. Dari situ, mereka bertengkar sambil membawa senjata tajam, tapi sempat dilerai dan disuruh pulang,” jelasnya.
Saat ini IQ sudah ditahan di Mapolsek Sekupang. IQ dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat.
“Sudah kami amankan berikut dengan barang bukti pisau, dan mengakui perbuatannya. Pelaku ditangkap di kos-kosannya di Tiban 2. Sekarang masih dimintai keterangan lebih lanjut,” tukasnya.
(iam)