- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
Cekik Leher Korban Hingga Tewas, Pelaku Ambil HP dan Laptop Korban

Keterangan Gambar : Hendra Saputra Lubis alis Hendra tersangka pembunuhan dan pencurian. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Hendra Saputra Lubis alias Hendra (21), seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang baru bebas dari tahanan Kota Batam pada Tahun 2015 lalu, harus kembali merasakan dinginnya ubin dibalik jeruji besi.
Pasalnya Hendra telah melakukan pembunuhan dan pencurian yang tak jauh dari tempat kerjanya yakni berjarak sekitar 20 meter.
Hendra diringkus oleh Tim Gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang pada Kamis (14/1/2021) lalu, sekira pukul 21.00 WIB, di Pasar Induk (Pasar Pagi) Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
“Kejadiannya terjadi pada hari Senin (11/1/2021) sore, sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu tersangka sedang istirahat kerja (Sebagai Karyawan Swasta di Bengkel Mobil Auto Car Kota Tanjungpinang) dan ingin mengulangi niatnya kemarin yang sempat gagal lantaran melihat ada orang yang datang saat ia (tersangka) sedang mencongkel jendela rumah korban. Sehingga pencurian dibatalkan oleh tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.H., S.I.K., saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Pembunuhan, pada Selasa (19/1/2021).
Keterangan gambar : Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan di Kota Tanjungpinang. (Foto : istimewa)
Dijelaskan Kapolres Tanjungpinang bahwa sebelum tersangka melakukan aksinya, tersangka memantau terlebih dahulu dari warung yang ada di depan rumah korban. Pada pukul 02.00 WIB (malam hari, 12/1/2021) tersangka mulai beraksi dengan cara mencongkel jendela yang ada dilantai dasar menggunakan obeng yang dibawanya.
Kemudian, lanjutnya, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, tersangka langsung mencari barang-barang berharga yang ada di kamar korban. Pada saat tersangka akan mengambil Handphone (HP) milik korban yang berada disamping badan korban, korban terbangun dan berteriak meminta tolong. Lantaran panik, tersangka langsung mencekik leher korban.
“Ketika tersangka akan mengambil HP yang ada disamping korban, korban terbangun dan berteriak meminta tolong. Tersangka panik, spontan langsung mencekik leher korban, karena korban terus berusaha melawan. Takut aksinya diketahui warga, tersangka menutup mulut korban dengan bantal lalu kemudian tersangka memiting leher korban sampai akhirnya korban meninggal dunia,” bebernya dalam keterangan Pers yang juga dihadiri oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Rio Reza Panindra, S.I.K, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A Agung M Winarta, S.H, S.IK, dan Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju, SH., S.I.K., serta juga dihadiri oleh rekan-rekan dari awak media cetak, online dan media elektronik.
“Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka mengambil barang-barang milik korban seperti Laptop dan HP, kemudian melarikan diri ke Batam,” sambungnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Gabungan (Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan menjual HP di wilayah Kota Batam.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa HP tersebut merupakan milik korban, sehingga tim melakukan pencarian terhadap tersangka, dan akhirnya pada Kamis (14/1/2021) dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Pasar Induk Lubukbaja, Batam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu (1) unit HP merek Oppo A92 warna biru putih, kasur single, bantal, obeng yang digunakan tersangka, sebilah pisau dapur, sprai, selimut, jaket Hotdie warna pink dan jaket baseball warna ungu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan yang didahului, disertai dan diikuti dengan peristiwa lain sebagaimana dalam rumusan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau 365 KUHPidana ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman seumur hidup atau 20 Tahun penjara.
Sumber: Polres Tanjungpinang