- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Congkel Jendela, Maling Bobol Rumah PNS di Tanjungpinang

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrimnya, AKP M. Darma Ardiyanki membeberkan kronologi pencurian di rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Perumahan Lembah Asri di Jalan Hanjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku yang berinisial SA (20 tahun), warga Bestari Layang, Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun ini melancarkan aksinya pada Rabu (20/9/2023), pukul 02.00 WIB.
“Pelaku masuk ke dalam dengan mencongkel pintu jendela menggunakan obeng, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang di meja,” kata AKP M. Darma dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Dari aksinya tersebut, SA mengambil satu laptop Lenovo dan ponsel. Pemilik rumah ZR (55 tahun) kemudian melaporkan tindak pidana tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
“SA yang bekerja sebagai buruh ini diamankan di wilayah Sungai Lakam, Karimun pada Sabtu, 30 September. Dia telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tanjungpinang,” sebutnya kepada KoranBatam.
Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap SA dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(red)