- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Congkel Jendela, Maling Bobol Rumah PNS di Tanjungpinang

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrimnya, AKP M. Darma Ardiyanki membeberkan kronologi pencurian di rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Perumahan Lembah Asri di Jalan Hanjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku yang berinisial SA (20 tahun), warga Bestari Layang, Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun ini melancarkan aksinya pada Rabu (20/9/2023), pukul 02.00 WIB.
“Pelaku masuk ke dalam dengan mencongkel pintu jendela menggunakan obeng, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang di meja,” kata AKP M. Darma dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Dari aksinya tersebut, SA mengambil satu laptop Lenovo dan ponsel. Pemilik rumah ZR (55 tahun) kemudian melaporkan tindak pidana tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
“SA yang bekerja sebagai buruh ini diamankan di wilayah Sungai Lakam, Karimun pada Sabtu, 30 September. Dia telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tanjungpinang,” sebutnya kepada KoranBatam.
Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap SA dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(red)