- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Covid-19 Mengganas, Petugas Gabungan Temukan Banyak Tempat Usaha Tak Patuh Prokes

Keterangan Gambar : Petugas gabungan mendatangi salah satu tempat usaha di Batam, Rabu (21/4/2021) malam.
KORANBATAM.COM - Kasus Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Batam terus mengganas. Data 21 April 2021, sebanyak 467 pasien dirawat akibat terpapar Covid-19. Peningkatan jumlah pasien itu membuat tujuh kecamatan di Batam berstatus zona merah.
Adapun pasien terbanyak sesuai data, berada di Kecamatan Batamkota dengan total 127 pasien. Dengan terus mengalami peningkatan kasus ini, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengintensifkan petugas untuk kembali menegakkan protokol kesehatan (Prokes) agar masyarakat tidak abai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, pihaknya sudah mendatangi sejumlah titik keramaian seperti tempat usaha, pada Rabu (21/4/2021) malam. Ia melaporkan, terdapat dua titik yang didatangi, Batamkota dan Bengkong, dengan kekuatan tim Satpol-PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBM-PTSP) Kota Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Temuan di lapangan, para pelaku usaha masih didapati tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020,” ujar Salim, Kamis (22/4/2021).
Salim merinci, di Kecamatan Batamkota, petugas menemukan rata-rata pengusaha cafe dan kuliner yang berada di Pasar Mega Legenda melanggar ketentuan jarak tempat duduk -jarak antara meja dengan meja dan kursi dengan kursi- tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
“Masih di Mega Legenda, petugas melayangkan Surat Peringatan Ketiga untuk Sudut Cafe karena melanggar pengaturan jarak yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan,” tegasnya.
Selain ke Batamkota, petugas bergerak ke Bengkong, kawasan Golden Prawn. Di lokasi itu, petugas mendatangi Cafe Golden King, dan Pujasera Golden King. Di dua lokasi itu, petugas mendapati tidak ada pengaturan jarak meja dengan meja dan kursi dengan kursi tidak sesuai dengan aturan protokol kesehatan.
“Kita layangkan Surat Peringatan Pertama,” ujarnya.
Salim mengimbau, seluruh para pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Bagi pengunjung agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak. Pihaknya juga memberikan contoh jarak antara meja dengan meja dan jarak antara kursi dengan kursi.
“Kita kembali mengingatkan pemilik tempat usaha agar tetap menata meja dan kursi seperti yang kita berikan contoh. Apabila surat teguran atau pernyataan yang telah ditandatangani para pelaku usaha dan terulang lagi, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49/2020 berupa sanksi sosial dan denda materi atau pencabutan izin usaha,” katanya mengakhiri.