- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
Covid-19 Mengganas, Petugas Gabungan Temukan Banyak Tempat Usaha Tak Patuh Prokes

Keterangan Gambar : Petugas gabungan mendatangi salah satu tempat usaha di Batam, Rabu (21/4/2021) malam.
KORANBATAM.COM - Kasus Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Batam terus mengganas. Data 21 April 2021, sebanyak 467 pasien dirawat akibat terpapar Covid-19. Peningkatan jumlah pasien itu membuat tujuh kecamatan di Batam berstatus zona merah.
Adapun pasien terbanyak sesuai data, berada di Kecamatan Batamkota dengan total 127 pasien. Dengan terus mengalami peningkatan kasus ini, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengintensifkan petugas untuk kembali menegakkan protokol kesehatan (Prokes) agar masyarakat tidak abai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, pihaknya sudah mendatangi sejumlah titik keramaian seperti tempat usaha, pada Rabu (21/4/2021) malam. Ia melaporkan, terdapat dua titik yang didatangi, Batamkota dan Bengkong, dengan kekuatan tim Satpol-PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBM-PTSP) Kota Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Temuan di lapangan, para pelaku usaha masih didapati tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020,” ujar Salim, Kamis (22/4/2021).
Salim merinci, di Kecamatan Batamkota, petugas menemukan rata-rata pengusaha cafe dan kuliner yang berada di Pasar Mega Legenda melanggar ketentuan jarak tempat duduk -jarak antara meja dengan meja dan kursi dengan kursi- tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
“Masih di Mega Legenda, petugas melayangkan Surat Peringatan Ketiga untuk Sudut Cafe karena melanggar pengaturan jarak yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan,” tegasnya.
Selain ke Batamkota, petugas bergerak ke Bengkong, kawasan Golden Prawn. Di lokasi itu, petugas mendatangi Cafe Golden King, dan Pujasera Golden King. Di dua lokasi itu, petugas mendapati tidak ada pengaturan jarak meja dengan meja dan kursi dengan kursi tidak sesuai dengan aturan protokol kesehatan.
“Kita layangkan Surat Peringatan Pertama,” ujarnya.
Salim mengimbau, seluruh para pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Bagi pengunjung agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak. Pihaknya juga memberikan contoh jarak antara meja dengan meja dan jarak antara kursi dengan kursi.
“Kita kembali mengingatkan pemilik tempat usaha agar tetap menata meja dan kursi seperti yang kita berikan contoh. Apabila surat teguran atau pernyataan yang telah ditandatangani para pelaku usaha dan terulang lagi, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49/2020 berupa sanksi sosial dan denda materi atau pencabutan izin usaha,” katanya mengakhiri.