- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Curi AC untuk Beli Narkoba, Pria di Batam Ditangkap

Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayahnya, Senin (27/2/2023). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Polsek Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan. Pria berumur 27 tahun nekat mencuri AC demi menukarnya dengan sabu seberat 0,1 gram.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku pencuri Air Conditioner itu berinisial R ( tahun) yang mencuri pada Rabu (15/2/2023) pukul 07.00 WIB. Ia menyebut pelaku ditangkap pada Sabtu (25/2).
“Kami terima laporan dari warga, hilang AC di Baloi Mas Anggrek Permai. Setelah itu kami lakukan penangkapan dan kami amankan seorang pelaku,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2).
Saat polisi melakukan penyelidikan ke TKP, terdapat kamera CCTv yang merekam aksi pelaku tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Budi menyebut, pelaku R mencuri AC merek Sharp setengah pk korban untuk membeli narkoba.
“Iya betul, setelah diambil, dituker 1 paket sabu di kampung Aceh Muka Kuning. Sabu yang diterima pelaku 0,5 gram, seharga berapa 200 ribu sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku residvis tapi belum putusan, dia ada curi besi di daerah Nongsa. Pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(iam)







.gif)






















