- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Curi AC untuk Beli Narkoba, Pria di Batam Ditangkap

Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayahnya, Senin (27/2/2023). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Polsek Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan. Pria berumur 27 tahun nekat mencuri AC demi menukarnya dengan sabu seberat 0,1 gram.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku pencuri Air Conditioner itu berinisial R ( tahun) yang mencuri pada Rabu (15/2/2023) pukul 07.00 WIB. Ia menyebut pelaku ditangkap pada Sabtu (25/2).
“Kami terima laporan dari warga, hilang AC di Baloi Mas Anggrek Permai. Setelah itu kami lakukan penangkapan dan kami amankan seorang pelaku,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2).
Saat polisi melakukan penyelidikan ke TKP, terdapat kamera CCTv yang merekam aksi pelaku tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Budi menyebut, pelaku R mencuri AC merek Sharp setengah pk korban untuk membeli narkoba.
“Iya betul, setelah diambil, dituker 1 paket sabu di kampung Aceh Muka Kuning. Sabu yang diterima pelaku 0,5 gram, seharga berapa 200 ribu sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku residvis tapi belum putusan, dia ada curi besi di daerah Nongsa. Pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(iam)