Curi Alat Tukang dan Mesin Kompresor dari Ruko Sedang Renovasi, Pria di Batam Ditangkap

Reporter : KORANBATAM.COM 08 Jun 2023, 17:51:57 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Curi Alat Tukang dan Mesin Kompresor dari Ruko Sedang Renovasi, Pria di Batam Ditangkap

Keterangan Gambar : Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno (kiri) didampingi Kanit Reskrimnya, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan (kanan), sedang menginterogasi pelaku pencurian ruko saat gelar perkara di Mapolsek Batuampar, Kamis (8/6/2023). /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Polsek Batuampar menangkap pencuri yang menggasak berbagai barang alat pertukangan dari ruko yang direnovasi di Komplek Wira Mustika Setiabudi, Kelurahan Sungai Jodoh, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, pelaku bernama Randi Andika Putra (26 tahun). Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melihat dan memantau lokasi sekitar target yang sedang dilakukan renovasi.

Ketika para pekerja meninggalkan lokasi untuk melaksanakan salat Jumat, Randi bisa leluasa keluar-masuk mencuri dan membawa barang-barang hasil curiannya.

“Sebenarnya ruko ini sedang dilakukan renovasi. Jadi hasil dari lidik di lapangan kemudian kita lakukan penindakan, dan kita temukanlah tersangka ini di rumah kos-kosannya di Poin Mas samping Hotel Bali. Beruntungnya lagi barang bukti masih sama si pelaku,” ujarnya, Kamis (8/6/2023).

Dwi menegaskan bahwa, pelaku yang tertangkap pada Rabu (31/5) lalu ini adalah merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat dari pembobolan rumah atau warung makan.

“Pelaku ini residivis dan beraksi sendiri menggunakan motornya. Jadi diangkat satu-satunya (barang curian),” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan, kata Dwi, tersangka berprofesi sebagai kuli bangunan dan rencana barang hasil curian untuk dipakainya sendiri. Sedangkan mesin kompresor nantinya akan dijual pelaku.

“Pengakuan si pelaku ini dulunya dia sempat tersandung kasus pencurian uang di salah satu kedai milik warga tak jauh dari Mapolresta Barelang dan akhirnya bebas di tahun 2021. Nah untuk total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta lebih,” terangnya.

Adapun alat pertukangan yang dicuri pelaku di antaranya mesin gerinda, kompresor, alat potong dan barang lainnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook