- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Curi di Parkiran Hotel 777 Lubukbaja saat Bertemu Teman, Pelaku dan Penadah Motor Ditangkap

Keterangan Gambar : Ilustrasi penangkapan. /KOMPAS.com/Firman Taufiqurrahman
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap dua pria yang mencuri sepeda motor warga di parkiran Hotel 777 Kompleks Pujabahari, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (6/2/2024). Kedua pelaku bernama inisial YWN alias Cakos dan WM alias Mario sebagai penadah barang hasil curian.
“Korban bernama Jamir (51 tahun). Jadi saat itu, korban memarkirkan sepeda motor di parkiran hotel 777 Pujabahari. Lalu, korban pergi menjumpai dan mengobrol dengan temannya,” kata Yudi, Sabtu (16/3).
Sewaktu pulang, sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya hilang. Jamir pun langsung membuat laporan ke Polsek Lubukbaja. Tak lama, petugas gabungan dari Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan penyelidkan.
“2 pelaku diringkus di lokasi berbeda. YWN alias Cakos ditangkap di Kompleks Citra Buana 2 dan WM alias Mario di sekitaran Windsor Square,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Adapun sepeda motor jenis Honda Beat warna biru hitam yang dicuri juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus pencurian lainnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara.
(iam)