- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
- Kepala BP Rudi Ingin Industri di Kota Batam Terus Berkembang
- Jumlah Penumpang Pelabuhan Batam Periode Triwulan I 2024 Naik 7 Persen
- PWI Terima Kunjungan BPMP Provinsi Kepri, Kampanyekan Program Merdeka Belajar
- Awal 2025, BP Batam Targetkan IPAL Mulai Dilakukan Test Commissioning
- BP Batam-Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Seiladi
- Laga Persahabatan Bola Voli, Tim Putra BP Batam Bungkam Lanud Hang Nadim 3-0
- Gelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda, Kepala BP Batam Berharap Jadi Momen Membersihkan Diri
Curi di Parkiran Hotel 777 Lubukbaja saat Bertemu Teman, Pelaku dan Penadah Motor Ditangkap
Keterangan Gambar : Ilustrasi penangkapan. /KOMPAS.com/Firman Taufiqurrahman
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap dua pria yang mencuri sepeda motor warga di parkiran Hotel 777 Kompleks Pujabahari, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (6/2/2024). Kedua pelaku bernama inisial YWN alias Cakos dan WM alias Mario sebagai penadah barang hasil curian.
“Korban bernama Jamir (51 tahun). Jadi saat itu, korban memarkirkan sepeda motor di parkiran hotel 777 Pujabahari. Lalu, korban pergi menjumpai dan mengobrol dengan temannya,” kata Yudi, Sabtu (16/3).
Sewaktu pulang, sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya hilang. Jamir pun langsung membuat laporan ke Polsek Lubukbaja. Tak lama, petugas gabungan dari Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan penyelidkan.
“2 pelaku diringkus di lokasi berbeda. YWN alias Cakos ditangkap di Kompleks Citra Buana 2 dan WM alias Mario di sekitaran Windsor Square,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Adapun sepeda motor jenis Honda Beat warna biru hitam yang dicuri juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus pencurian lainnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara.
(iam)