- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Curi Motor di Parkiran Warnet Bengkong, 3 Anak Bawah Umur Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Ketiga anak di bawah umur saat dibawa ke Mapolsek setelah diamankan pada Jumat (6/5/2022) malam. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tiga anak di bawah umur diamankan polisi karena mencuri sepeda motor di parkiran Warung Internet (warnet) Alumindo yang berada di Kawasan rumah toko (Ruko) Citra Alumindo Karsa, Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Kamis (5/5/2022) pagi, sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku ditangkap pada Jumat (6/5/2022) malam, sekira pukul 19.00 WIB oleh Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong. Satu pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Tanjung Uma, Lubukbaja, dan dua di antaranya di Kawasan Bengkong.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, salah satu pelaku di antaranya adalah merupakan residivis.
“Satu pelaku berinisial MFH adalah seorang residivis kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Menurut keterangan pelaku, mereka sudah sering melakukan pencurian kendaraan bermotor. Ada yang baru pertama kali dan ada sudah 3 kali,” ungkap Rio, Senin (9/5/2022).
Rio menjelaskan bahwa, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan mematahkan stang motor dalam keadaan terkunci kemudian mendorong motor curian menggunakan kaki alias distep atau stut.
“Pelaku mencuri dengan cara mematahkan stang motor (tanpa kunci leter T) kemudian didorong,” ujarnya.
Dari tangan ketiga pelaku berinisial VAM (16), A (15), dan MFH (16), kata Rio, diamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor roda dua (R2) merek Yamaha Mio Sporty, dan satu unit sepeda motor merek Honda Astrea Prima C100.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(red)