- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Curi Motor di Parkiran Warnet Bengkong, 3 Anak Bawah Umur Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Ketiga anak di bawah umur saat dibawa ke Mapolsek setelah diamankan pada Jumat (6/5/2022) malam. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tiga anak di bawah umur diamankan polisi karena mencuri sepeda motor di parkiran Warung Internet (warnet) Alumindo yang berada di Kawasan rumah toko (Ruko) Citra Alumindo Karsa, Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Kamis (5/5/2022) pagi, sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku ditangkap pada Jumat (6/5/2022) malam, sekira pukul 19.00 WIB oleh Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong. Satu pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Tanjung Uma, Lubukbaja, dan dua di antaranya di Kawasan Bengkong.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, salah satu pelaku di antaranya adalah merupakan residivis.
“Satu pelaku berinisial MFH adalah seorang residivis kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Menurut keterangan pelaku, mereka sudah sering melakukan pencurian kendaraan bermotor. Ada yang baru pertama kali dan ada sudah 3 kali,” ungkap Rio, Senin (9/5/2022).
Rio menjelaskan bahwa, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan mematahkan stang motor dalam keadaan terkunci kemudian mendorong motor curian menggunakan kaki alias distep atau stut.
“Pelaku mencuri dengan cara mematahkan stang motor (tanpa kunci leter T) kemudian didorong,” ujarnya.
Dari tangan ketiga pelaku berinisial VAM (16), A (15), dan MFH (16), kata Rio, diamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor roda dua (R2) merek Yamaha Mio Sporty, dan satu unit sepeda motor merek Honda Astrea Prima C100.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(red)