- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Curi Motor, Dua Pemuda Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkong

Keterangan Gambar : Kedua pelaku Curanmor (kanan), tengah dimintai keterangannya di Kantor Mapolsek Bengkong, Minggu (22/5/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tim Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, membekuk dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Keduanya adalah KT (23), warga Baloi Kolam. Sementara satu pelaku lainnya berinisial UC (18) warga Kavling Tanjung Buntung Baru.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (22/5/2022) dini hari, di lokasi berbeda.
“Kami amankan 2 pelaku di 2 lokasi yang berbeda. Satu pelaku diamankan di wilayah Bengkong saat akan beraksi,” ujar Rio di kantornya, Senin (23/5/2022).
Dijelaskannya Rio, KT adalah seorang residivis kasus pengeroyokan yang baru keluar tahun 2018 lalu. Sebelum ditangkap, keduanya mencuri motor pada Jumat (20/5/2022) pagi, di wilayah Kaveling Bukit Layang, Blok AA, Nomor 18, Kecamatan Seibeduk, Batam.
“Keduanya kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan. Sebelum beraksi pelaku mengawasi sekitar lokasi, sekira aman barulah beraksi (terparkir di depan rumah dengan kondisi stang motor terkunci),” sebutnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah dan melaporkan kejadian pencurian ke pihak kepolisian.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(red)