- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Curi Motor, Dua Pemuda Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkong

Keterangan Gambar : Kedua pelaku Curanmor (kanan), tengah dimintai keterangannya di Kantor Mapolsek Bengkong, Minggu (22/5/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tim Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, membekuk dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Keduanya adalah KT (23), warga Baloi Kolam. Sementara satu pelaku lainnya berinisial UC (18) warga Kavling Tanjung Buntung Baru.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (22/5/2022) dini hari, di lokasi berbeda.
“Kami amankan 2 pelaku di 2 lokasi yang berbeda. Satu pelaku diamankan di wilayah Bengkong saat akan beraksi,” ujar Rio di kantornya, Senin (23/5/2022).
Dijelaskannya Rio, KT adalah seorang residivis kasus pengeroyokan yang baru keluar tahun 2018 lalu. Sebelum ditangkap, keduanya mencuri motor pada Jumat (20/5/2022) pagi, di wilayah Kaveling Bukit Layang, Blok AA, Nomor 18, Kecamatan Seibeduk, Batam.
“Keduanya kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan. Sebelum beraksi pelaku mengawasi sekitar lokasi, sekira aman barulah beraksi (terparkir di depan rumah dengan kondisi stang motor terkunci),” sebutnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah dan melaporkan kejadian pencurian ke pihak kepolisian.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(red)







.gif)






















