Curi Motor, Dua Pemuda Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkong

Reporter : KORANBATAM.COM 23 Mei 2022, 05:20:07 WIB KRIMINAL 24 JAM
Curi Motor, Dua Pemuda Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkong

Keterangan Gambar : Kedua pelaku Curanmor (kanan), tengah dimintai keterangannya di Kantor Mapolsek Bengkong, Minggu (22/5/2022). /KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Tim Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, membekuk dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Keduanya adalah KT (23), warga Baloi Kolam. Sementara satu pelaku lainnya berinisial UC (18) warga Kavling Tanjung Buntung Baru.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (22/5/2022) dini hari, di lokasi berbeda.

“Kami amankan 2 pelaku di 2 lokasi yang berbeda. Satu pelaku diamankan di wilayah Bengkong saat akan beraksi,” ujar Rio di kantornya, Senin (23/5/2022).

Dijelaskannya Rio, KT adalah seorang residivis kasus pengeroyokan yang baru keluar tahun 2018 lalu. Sebelum ditangkap, keduanya mencuri motor pada Jumat (20/5/2022) pagi, di wilayah Kaveling Bukit Layang, Blok AA, Nomor 18, Kecamatan Seibeduk, Batam.

“Keduanya kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan. Sebelum beraksi pelaku mengawasi sekitar lokasi, sekira aman barulah beraksi (terparkir di depan rumah dengan kondisi stang motor terkunci),” sebutnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah dan melaporkan kejadian pencurian ke pihak kepolisian.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.


(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook