- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Curi Motor N-Max di Bengkong Jaya, Residivis asal Kota Medan Ini Ditembak Polisi

Keterangan Gambar : Kedua pelaku saat dimintai keterangannya oleh polisi di ruang penyidik Polsek Bengkong, Jumat (8/3/2024) malam. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Pencuri sepeda motor N-Max di Kavling Bengkong Jaya, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap dalam operasi penangkapan oleh tim gabungan kepolisian Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Barelang dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong.
Petugas menembak kedua kaki pelaku karena melakukan perlawanan dan hendak kabur saat ditangkap.
“Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan dilumpuhkan pada bagian 2 betis kakinya, akibat mencoba kabur saat ditangkap,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir kepada KoranBatam, Senin (11/3/2024).
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pria itu bernama Sahrinal (25 tahun), ditangkap di wilayah Kecamatan Sekupang pada Kamis (7/3) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Sahrinal ini merupakan residivis kasus pemukulan di Medan pada tahun 2019, dengan vonis putusan 1 tahun 4 bulan,” jelas Marihot.
Menurutnya, sebelum ditangkap pelaku beraksi di salah satu kosan warga dengan cara masuk ke dalam rumah mencongkel jendela dan membawa kabur satu unit sepeda motor.
“Korban sadar motornya raib pagi hari, sekitar pukul 05.30 WIB saat mau berangkat kerja. Pelaku membuka jendela kemudian masuk dan membawa lari motor korbannya,” ujar dia.
Masih kata Marihot, seorang pelaku lainnya juga turut diamankan. Dia berperan sebagai penadah hasil kejahatan, adalah TWA (30 tahun), warga Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
“Seorang penadah juga kita amankan,” tuturnya.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi mengamankan sepeda motor hasil curian. Kini pelaku ditahan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam Pasal 363 ayat 2 ke-3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
(iam)