Dalam Kurun Dua Hari, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan 7 Pelaku

Reporter : KORANBATAM.COM 30 Nov 2020, 22:51:05 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dalam Kurun Dua Hari, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan 7 Pelaku

Keterangan Gambar : Tersangka dan barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Dalam kurun waktu dua (2) hari, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang dan jajaran berhasil mengamankan sebanyak 7 orang pelaku Tindak Pidana Narkotika. Ketujuh orang tersebut bernama inisial AS, JN, JK, BB, JA, SL, dan IE.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.H., S.I.K melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K,.

Ia mengatakan bahwa ketujuh orang pelaku yang diamankan tersebut lima (5) orang diantaranya diproses pidana dan dua (2) dilakukan rehabilitasi, yang mana hasil pengungkapan kasus selama kurun waktu dua (2) hari berturut-turut.

 

Keterangan gambar : Tersangka dan barang bukti lainnya yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang. (Foto : istimewa)

“Para tersangka ini (7 orang pelaku yang diamankan) merupakan hasil ungkap kasus, selama dua hari berturut-turut yaitu pada tanggal 27 dan 28 November 2020 di empat (4) TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda,” ujar AKBP Fernando, Senin (30/11/2020)

Ketujuh orang pelaku tersebut, lanjut Fernando, berhasil diringkus di lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Soekarno Hatta Kota Tanjungpinang, Gudang Minyak Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Jalan Potong lembu PLT Sulawesi I Kota Tanjungpinang dan di parkiran Hotel Kaputra, tepatnya di Jalan Wiratno Tanjungpinang.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku tersebut diantaranya yakni seperangkat alat hisab sabu/Bong, satu (1) paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar satu (1) gram, lima (5) paket Narkotika jenis sabu seberat tujuh (7) gram.

Diketahui dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, bahwa terhadap tersangka bAS tidak ditemukan narkoba. Akan tetapi, ditemukan seperangkat alat hisab sabu/bong.

Sementara, JN, JK, BB, dan JA ditemukan satu (1) paket diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik bening. SL ditemukan barang bukti lima (5) paket Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu/bong.

Selanjutnya, IE tidak ditemukan barang bukti saat digeledah, namun pelaku mengakui bahwa baru empat (4) hari yang lalu menggunakan Narkotika jenis sabu dan ketika dilakukan test urine di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), pelaku dinyatakan positif Methamphetamine.

“Kepada para pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 20 Tahun penjara,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengakhiri.


(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook