- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Datangi Pasar, Polisi dari Polsek Bengkong Tegaskan Ini ke Pedagang dan Pembeli

Keterangan Gambar : Petugas saat menegur warga yang tidak menggunakan masker saat Operasi Yustisi Perwako Nomor 49 di pasar Bengkong, Jumat (29/7/2022) siang. /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong melaksanakan Operasi Yustisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 tahun 2020 ke sejumlah di wilayahnya, Jumat (29/7/2022) siang. Empat warga ditegur petugas karena tidak menggunakan masker.
Kegiatan itu dilaksanakan di pusat perbelanjaan seperti kios, kedai, toko penjual sembako, pakaian, barang klontong, ikan, sayur dan buah dengan sasaran para pedagang dan pengunjung di pasar.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 meski di Batam kasusnya sudah melandai atau menurun.
“Hari ini personel mendatangi 2 pasar yakni di Shoping Center dan Cahaya Garden. Kegiatan ini rutin kami gelar,” ujar Bob di kantornya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan kembali akan pentingnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker sehingga wabah Covid-19 cepat teratasi dan sirna sehingga perekonomian kembali pulih.
(red)







.gif)






















