- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Datangi Pasar, Polisi dari Polsek Bengkong Tegaskan Ini ke Pedagang dan Pembeli

Keterangan Gambar : Petugas saat menegur warga yang tidak menggunakan masker saat Operasi Yustisi Perwako Nomor 49 di pasar Bengkong, Jumat (29/7/2022) siang. /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong melaksanakan Operasi Yustisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 tahun 2020 ke sejumlah di wilayahnya, Jumat (29/7/2022) siang. Empat warga ditegur petugas karena tidak menggunakan masker.
Kegiatan itu dilaksanakan di pusat perbelanjaan seperti kios, kedai, toko penjual sembako, pakaian, barang klontong, ikan, sayur dan buah dengan sasaran para pedagang dan pengunjung di pasar.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 meski di Batam kasusnya sudah melandai atau menurun.
“Hari ini personel mendatangi 2 pasar yakni di Shoping Center dan Cahaya Garden. Kegiatan ini rutin kami gelar,” ujar Bob di kantornya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan kembali akan pentingnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker sehingga wabah Covid-19 cepat teratasi dan sirna sehingga perekonomian kembali pulih.
(red)