- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Debt Colector Gembok Rumah Warga, Pelaku Diamankan Polsek Batam Kota

Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, di Polsek Batam Kota, Senin (23/11/2019) saat konferensi pers. (foto: ilham)
KORANBATAM.COM, Batam - Pijai Siagian Alvin (23), seorang debt collector pelaku penyekapan ibu-ibu dan dua orang anak, diamankan Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polsek) Batam Kota.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan Jajaran
Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota mengamankan pelaku,di Perumahan Buana Vista III, Botania, Batam Center, Minggu (24/11/2019) kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB.
Pelaku menggembok rumah korban. Pasalnya, korban tidak membayar uang pinjaman sebesar Rp2,6 juta.
"Pelaku mengembok rumah korban lantaran kesal, sudah beberapa kali datang ke rumah korban, namun tidak ada respon dari korban. Dan pelaku sudah merencanakan aksinya untuk mengembok rumah korban," ujar AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo, Kapolresta Barelang saat konferensi pers di Polsek Batam Kota, Senin (23/11/2019).
Lanjut Prasetyo, setelah menggembok rumah korban, pelaku mematikan aliran listrik dan juga aliran air. Sehingga, korban dan kedua anaknya tidak bisa keluar dari rumah berbuat apa-apa di dalam rumah.
"Dilihat pada waktu penyekapan yang mulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB, korban kesulitan mencari makan dan beraktivitas," ujarnya.
Atas perbuatan pelaku ia dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak.
"Tersangka dikenakan dua pasal, terkait penyekapan dan perlindungan anak," tutupnya Prasetyo. (Ilham)







.gif)






















