- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
Debt Colector Gembok Rumah Warga, Pelaku Diamankan Polsek Batam Kota

Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, di Polsek Batam Kota, Senin (23/11/2019) saat konferensi pers. (foto: ilham)
KORANBATAM.COM, Batam - Pijai Siagian Alvin (23), seorang debt collector pelaku penyekapan ibu-ibu dan dua orang anak, diamankan Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polsek) Batam Kota.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan Jajaran
Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota mengamankan pelaku,di Perumahan Buana Vista III, Botania, Batam Center, Minggu (24/11/2019) kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB.
Pelaku menggembok rumah korban. Pasalnya, korban tidak membayar uang pinjaman sebesar Rp2,6 juta.
"Pelaku mengembok rumah korban lantaran kesal, sudah beberapa kali datang ke rumah korban, namun tidak ada respon dari korban. Dan pelaku sudah merencanakan aksinya untuk mengembok rumah korban," ujar AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo, Kapolresta Barelang saat konferensi pers di Polsek Batam Kota, Senin (23/11/2019).
Lanjut Prasetyo, setelah menggembok rumah korban, pelaku mematikan aliran listrik dan juga aliran air. Sehingga, korban dan kedua anaknya tidak bisa keluar dari rumah berbuat apa-apa di dalam rumah.
"Dilihat pada waktu penyekapan yang mulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB, korban kesulitan mencari makan dan beraktivitas," ujarnya.
Atas perbuatan pelaku ia dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak.
"Tersangka dikenakan dua pasal, terkait penyekapan dan perlindungan anak," tutupnya Prasetyo. (Ilham)