- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Delapan Kurir Sabu Dibekuk di Pulau Putri, Sabu 28.689 Gram Diamankan

Keterangan Gambar : Kapolres Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Wakapolresta AKBP Junoto, Humas Polda Kepri Kombes Pol Heri Goldenhardt, Kasat Narkoba Kompol Abdurrahman dan Anggota. (Foto : ilham)
KORANBATAM.COM, Batam - Jajaran Kepolisian unit Sat ResNarkoba Polresta Barelang bersama DitNarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan 28.689 Gram Narkotika jenis Sabu, di Pulau Putri, Nongsa, Minggu (12/1/2020) lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan polisi berhasil menangkap 8 pelaku, dengan barang bukti sebanyak 28.689 Gram sabu.
"Satu orang warga Karimun, empat orang warga Palembang dan tiga warga negara Malaysia dengan mengamankan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu 28.689 Gram," ujar Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo kepada KORANBATAM.COM saat gelar Konferensi Pres di Aula Sat Narkoba Polresta Barelang, Selasa (21/01/2020) siang sekira pukul 11.42 WIB.
Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan Teh Hijau dan pemiliknya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Ia menjelaskan penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi di Pulau Putri, dan polisi berhasil menangkap satu pelaku asal Karimun bernama Junari (35).
"Pelaku membawa 27 paket Sabu di dalam kapal Speedboat, dengan dibungkus dalam teh Cina saat berlayar dari Malaysia menuju Kuala Tungkal di Pulau Putri, dan polisi menemukan paketan sabu yang siap diantar ke Jambi," jelas Prasetyo.
“Saya diupah 1000 ringgit/kilo, menjemput langsung Sabu dari Malaysia, dan akan saya bawa ke Kuala Tungkal,” tutur Junari.
Ia menjelaskan sudah tiga kali menjemput sabu ke Malaysia, dan baru kali ini ketangkap oleh pihak kepolisian. Sabu tersebut didapat dari bandar sabu asal Malaysia yang bernama Kumar Atchababboo, Rajandran Ramasamy, dan Sanggar Ramasamy Alssangkar.
Tiga pelaku asal Lapas Palembang adalah Samsul Abidin, Hiklas Saputra, Dedi Irawan. Dua pelaku lainnya bernama Ari Pandi dan Junari.
Prasetyo mengatakan setelah melakukan pengembangan dari pelaku, pihaknya melakukan pengembangan di wilayah Palembang dan berhasil menangkap seorang pelaku di salah satu Hotel Palembang.
“Dari pengembangan dua pelaku ini, kita mengembangkan kepada tiga orang pemesanan, tiga pemesanan ini warga binaan LP Merah Mata Palembang," ungkap Prasetyo.
Ia menjelaskan dari pengembangan tiga warga binaan , Sat ResNarkoba berhasil menarik pelaku dari warga Negara Malaysia untuk datang ke Batam dan sampai di Batam, tiga Warga Negara Malaysia berhasil diamankan.
"Narkoba jenis Sabu-sabu ini akan diedarkan para pelaku ke Daerah Sumatera Selatan," kata Prasetyo.
Dikatakan Prasetyo barang bukti yang diamankan yakni berupa tas pembawa Sabu-sabu, beberapa unit Handphone berbagai merek, 28.689 Gram Narkotika jenis Sabu, tiga buah buku Paspor Warga Negara Malaysia dan satu unit Spead boat yang digunakan untuk menjemput barang haran tersebut di Malaysia.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, 20 tahun penjara dan paling ringan 6 tahun penjara," tutupnya. (ilham)