- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Demi Judi dan Foya-foya, 5 Pria di Sagulung Batam Nekat Curi Motor
Modus Patah Setang lalu Menyambung Kabel Kontak

Keterangan Gambar : Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris (kanan), menunjukkan sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian dari tangan para pelaku yang diamankan Kepolisian Sektor Sagulung, Senin (3/2/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Lima pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus patah setang yang meresahkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diringkus Kepolisian Sektor Sagulung.
Para pelaku ini beraksi di empat lokasi di wilayah Kecamatan Sagulung. Uang hasil mencuri motor itu digunakan pelaku untuk bermain judi dan berfoya-foya.
Kelimanya yakni inisial MH (24 tahun), SA (17 tahun), ET (23 tahun), BR (21 tahun) dan RL (20 tahun). Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda-beda.
“Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan 5 orang pelaku pencurian sepeda motor dengan modus patah stang di wilayah Sagulung. Ada sepeda motor merek Yamaha Vega R dan Honda BeAt yang diamankan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris saat gelar konferensi pers, Senin (3/2/2025) siang.
Aris menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan modus patah stang lalu menyambung kabel kontaknya ini bermula dari laporan masyarakat dengan 4 kasus yang berbeda. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.
“Penangkapan para pelaku ini dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan,” sebutnya.
Aris membeberkan, para pelaku pencurian sepeda motor itu biasanya menyasar kendaraan yang terparkir di tempat ramai yang kurangnya pengawasan. Selain itu para pelaku juga mengincar sepeda motor yang tak dilengkapi kunci ganda.
“Pelaku mengincar kendaraan yang ada di rumah, masjid, parkir di ruko. Apabila tidak ada kunci ganda, mereka langsung mematahkan atau menggunakan alat. Dalam aksinya biasa pelaku dua orang bahkan juga lebih,” ujarnya.
Dari lima pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur. Satu pelaku di bawah umur itu mengaku beraksi lebih dari 1 kali. Polisi sedang memburu pelaku lainnya yang juga residivis dan berperan sebagai penadah juga pemetik (DPO).
“(SA, red) Ada 1 pelaku yang masih di bawah umur. Itu umur 17 tahun. Untuk 17 tahun mengaku sudah 11 kali. Alasan mereka menambahkan uang jajan,” ucapnya.
Kini kelima pelaku sudah diamankan di Polsek Sagulung untuk penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 sampai 9 tahun penjara.
Sedangkan khusus untuk tersangka SA, yang masih berstatus anak di bawah umur dan merupakan seorang residivis, proses hukumnya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Untuk masyarakat lainnya kami imbau agar menggunakan kunci ganda dalam memarkir kendaraan bermotor. Hal itu untuk meminimalisir kejadian tersebut,” sebutnya.
(iam)