- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
Desa Mubur Jadi Kampung Retorative Justice, Ini Harapan Kacabjari Natuna di Tarempa

Keterangan Gambar : Launching Kampung Perdamaian Sulaiman Abdullah di Desa Mubur, Anambas, Selasa (15/3/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara jadi pilot project Kampung Retorative Justice (RJ) Kampung Perdamaian di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengatakan, pembentukan Kampung RJ di Kepulauan Anambas tersebut adalah merupakan salah satunya bentuk untuk sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, akibat munculnya stigma negatif tentang hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Karena banyak perkara kecil yang masuk penjara, dan banyak masukan kepada ke Kejaksaan, sehingga Jaksa Agung mencanangkan program ini,” ujar Roy, usai Launching Kampung Perdamaian Sulaiman Abdullah, di Desa Mubur, Selasa (15/3/2022).
Hal ini, tambah Kacabjari, menyebabkan Jaksa Agung mengeluarkan, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia di Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” jelasnya.
Dia menguraikan bahwa, desa Mubur akan menjadi pilot project untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Ke depan, kata dia, akan ada lagi kampung-kampung RJ di Kepulauan Anambas.
“Semoga ke depan Kampung RJ, bukan hanya seremonial. Pada masalah apapun yang kecil diselesaikan melalui mediasi, Jaksa sebagai mediator yang disaksikan oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Tokoh agama, masyarakat. Sesuai pesan Jaksa Agung bahwa hati nurani tidak ada di dalam buku, saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, mengajak masyarakat desa Mubur mendukung launching yang di gagas Kejaksaan tersebut.
“Berkaitan dengan hukum, tidak hanya menegakan hukum, namun juga dapat membina masyarakat untuk sadar hukum. Ada hal-hal yang dipilah, dimana itu dilanjutkan atau tidak,” kata Wan.
Dari 52 dan dua kelurahan yang ada di daerah di Anambas, masih kata Wan, Desa Mubur merupakan pilot project. Namun ke depan, diharapkan banyak lagi desa di Anambas yang menjadi desa RJ yang taat hukum. Bahkan besar harapan saya semua desa dan Kelurahan jadi Kampung RJ.
“Tujuan akhirnya adalah desa di Anambas dapat rukun dan damai sehingga tercipta suasana yang harmonis di Anambas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara, Aryadi, berharap dengan dijadikannya Desa Mubur sebagai Kampung RJ menjadikan desa ini damai, demi kemajuan masyarakat.
“Ke depan, apabila terjadi persoalan hukum ditengah-tengah masyarakat, menjadikan Desa Mubur menjadi desa yang taat hukum dan sadar hukum,” ujarnya.
(Tony/Jhon)