- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Dibekuk usai Sikat Motor di Sagulung Batam, Kapolsek Iptu Donald: Pemain Baru

Keterangan Gambar : Polisi berpakaian preman dari Polsek Sagulung saat meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Simpang Dam Kampung Aceh, Seibeduk, Batam, Kepulauan Riau, Senin (30/10/2023). /Polsek Sagulung
KORANBATAM.COM - Seorang pria berinisial PA (26 tahun) ditangkap polisi setelah mencuri motor warga di parkiran depan teras rumah di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pemilik motor, BN (40 tahun) sadar motornya hilang setelah terbangun dari tidurnya.
“Telah diamankan seorang pria diduga pelaku pencurian motor, inisial PA. TKP pencurian di depan teras rumah dengan kondisi stang terkunci,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Yuda Firmansyah, Kamis (2/11/2023).
Yuda menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (28/10) siang di ruli PJB, RT 01/RW 09 Kelurahan Sungai Binti. BN terkejut melihat kendaraannya telah raib dicuri ketika baru bangun tidur.
“Korban baru bangun tidur jam 11.00 WIB, ternyata sepeda motornya Honda Vario Techno tahun 2017 warna White Red bernopol BP 3485 IC telah hilang,” ujar Yuda kepada KoranBatam.
Akibatnya, pemilik motor mengalami kerugian materi sebesar Rp16,5 juta. Kemudian melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Sagulung.
Setelah menerima laporan dari korban, Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di sekitaran Simpang Dam Kampung Aceh, Kecamatan Seibeduk pada Senin sore, tanggal 30 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 WIB.
“Pelaku inisial PA sudah diamankan, sekarang masih pemeriksaan. Barang bukti motor milik korban juga sudah diamankan,” jelasnya.
Sial, Baru Pertama Beraksi sudah Masuk Bui
Dari hasil penyelidikan, ditambahkan Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan bahwa ternyata tersangka yang ditangkap merupakan pemain baru dalam kasus curanmor.
“Pelaku yang diamankan ini bukan residivis melainkan baru pertama kali mencuri sepeda motor,” sebut Donald terpisah, saat di hubungi melalui telepon seluler.
Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sagulung dan penyidik menjeratnya dengan Pasal 362 dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(iam)







.gif)






















