- HPI Batam Gelar Public Speaking Class Perkuat Kapasitas Tour Guide
- Sinergi Pembangunan Berkelanjutan, BP Batam dan Pushidrosal Sepakat Tingkatkan Koordinasi
- Ekonomi Batam jadi Motor Utama Pertumbuhan Daerah Kepri
- Orientasi 121 CPNS, Wakil Bupati Anambas Harap Ada Semangat Baru
- Pejabat Tingkat II di Lingkungan BP Batam Resmi Dilantik Hari Ini
- Kepala dan Wakil BP Batam Resmi Ditabalkan Gelar Adat oleh LAM
- Li Claudia Gowes Rayakan Hari Sepeda Dunia dan 16 Tahun Batam Folding Bike
- Wawako Li Claudia Resmikan GBWB bersama Pelaku Pariwisata Batam-Kepri
- Pengembangan Terpadu Rempang: 99 KK Pindah ke Tanjung Banon
- Terima Kunjungan Calon Investor Tiongkok, BP Batam Siap Berikan Layanan Terbaik
Dicari, M Ade Kurniawan Jadi Buron Polsek Sagulung Kasus Penggelapan

Keterangan Gambar : Polisi menerbitkan DPO terhadap M Ade Kurniawan terkait kasus penipuan dan atau penggelapan, Rabu (11/12/2024). /Polsek Sagulung
KORANBATAM.COM - Polsek Sagulung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penggelapan 7 pallet atau 241 CTNS kabel tembaga seberat 5 ton milik PT Batam Usaha Jaya Utama (BUJU).
Polisi saat ini masih memburu pria kelahiran Jambi, 1 Oktober 1987 yang telah berstatus tersangka itu.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Husnul Afkar mengatakan, orang yang dimaksud bernama M Ade Kurniawan (37 tahun).
“Dia (M Ade Kurniawan, red) sudah tersangka. Karena kalau DPO-kan berarti sudah tersangka,” ucap Husnul, Rabu (11/12/2024).
Husnul menjelaskan, warga Taman Raya Tahap 3 Blok GA, nomor 07, RT 18/RW 002, Kelurahan Belian, Batam Kota ini terjerat kasus penggelapan dalam jabatan. Akibat ulahnya, salah satu perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.
“Kasusnya penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP,” ujarnya.
Ciri-ciri tersangka, lanjut Husnul, yakni memiliki tinggi badan sekitar 175 cm, rambut lurus pendek, postur tubuh gemuk, warna kulit sawo matang dan hidung mancung.
“Diduga, saat ini (Ade, red) sudah melarikan diri ke luar Kota Batam,” sebutnya.
Husnul juga meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka agar menghubungi Polsek terdekat.
“Atau bisa menghubungi di nomor 082284519876” pungkasnya.
Adapun dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan tersangka inisial E yang juga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
E memiliki peran sebagai penadah barang dan dijerat Pasal 374 junto (Jo) Pasal 55 dan atau 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)