- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
Dicari, M Ade Kurniawan Jadi Buron Polsek Sagulung Kasus Penggelapan

Keterangan Gambar : Polisi menerbitkan DPO terhadap M Ade Kurniawan terkait kasus penipuan dan atau penggelapan, Rabu (11/12/2024). /Polsek Sagulung
KORANBATAM.COM - Polsek Sagulung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penggelapan 7 pallet atau 241 CTNS kabel tembaga seberat 5 ton milik PT Batam Usaha Jaya Utama (BUJU).
Polisi saat ini masih memburu pria kelahiran Jambi, 1 Oktober 1987 yang telah berstatus tersangka itu.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Husnul Afkar mengatakan, orang yang dimaksud bernama M Ade Kurniawan (37 tahun).
“Dia (M Ade Kurniawan, red) sudah tersangka. Karena kalau DPO-kan berarti sudah tersangka,” ucap Husnul, Rabu (11/12/2024).
Husnul menjelaskan, warga Taman Raya Tahap 3 Blok GA, nomor 07, RT 18/RW 002, Kelurahan Belian, Batam Kota ini terjerat kasus penggelapan dalam jabatan. Akibat ulahnya, salah satu perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.
“Kasusnya penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP,” ujarnya.
Ciri-ciri tersangka, lanjut Husnul, yakni memiliki tinggi badan sekitar 175 cm, rambut lurus pendek, postur tubuh gemuk, warna kulit sawo matang dan hidung mancung.
“Diduga, saat ini (Ade, red) sudah melarikan diri ke luar Kota Batam,” sebutnya.
Husnul juga meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka agar menghubungi Polsek terdekat.
“Atau bisa menghubungi di nomor 082284519876” pungkasnya.
Adapun dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan tersangka inisial E yang juga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
E memiliki peran sebagai penadah barang dan dijerat Pasal 374 junto (Jo) Pasal 55 dan atau 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)