- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam Tegaskan Komitmen Zero Harm Zero Loss
- Belajar Pengelolaan, 13 Anggota Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur Sambangi Kantor BP Batam
- Pekerjaan Mangkrak, Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa Ditahan Jaksa
- Peduli Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 11 Penghargaan TJSL Indonesia Green Awards 2025
- BP Batam Lakukan Pengukuran dan Pendataan Warga Terdampak Pelebaran Jalan Pelabuhan Batu Ampar-Kampung Seraya
- Capaian Kinerja BUP BP Batam 2024: Wisman dari Pelabuhan Malaysia Meningkat 85 Persen
- Hari Ini Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam
- Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon
- Blink Berikan Kemudahan Warga Batam Perpanjangan UWT
- Operasi Penangkapan Buaya Terus Berlangsung, Rudi Minta Masyarakat Batam Tetap Tenang
Dicari, M Ade Kurniawan Jadi Buron Polsek Sagulung Kasus Penggelapan
Keterangan Gambar : Polisi menerbitkan DPO terhadap M Ade Kurniawan terkait kasus penipuan dan atau penggelapan, Rabu (11/12/2024). /Polsek Sagulung
KORANBATAM.COM - Polsek Sagulung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penggelapan 7 pallet atau 241 CTNS kabel tembaga seberat 5 ton milik PT Batam Usaha Jaya Utama (BUJU).
Polisi saat ini masih memburu pria kelahiran Jambi, 1 Oktober 1987 yang telah berstatus tersangka itu.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Husnul Afkar mengatakan, orang yang dimaksud bernama M Ade Kurniawan (37 tahun).
“Dia (M Ade Kurniawan, red) sudah tersangka. Karena kalau DPO-kan berarti sudah tersangka,” ucap Husnul, Rabu (11/12/2024).
Husnul menjelaskan, warga Taman Raya Tahap 3 Blok GA, nomor 07, RT 18/RW 002, Kelurahan Belian, Batam Kota ini terjerat kasus penggelapan dalam jabatan. Akibat ulahnya, salah satu perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.
“Kasusnya penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP,” ujarnya.
Ciri-ciri tersangka, lanjut Husnul, yakni memiliki tinggi badan sekitar 175 cm, rambut lurus pendek, postur tubuh gemuk, warna kulit sawo matang dan hidung mancung.
“Diduga, saat ini (Ade, red) sudah melarikan diri ke luar Kota Batam,” sebutnya.
Husnul juga meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka agar menghubungi Polsek terdekat.
“Atau bisa menghubungi di nomor 082284519876” pungkasnya.
Adapun dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan tersangka inisial E yang juga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
E memiliki peran sebagai penadah barang dan dijerat Pasal 374 junto (Jo) Pasal 55 dan atau 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)