- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
Diduga akan Transaksi Sabu, 2 Warga Kota Tanjungpinang Ditangkap
Keterangan Gambar : Ilustrasi sabu. /Mindra Purnomo/detikcom
KORANBATAM.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menangkap dua pemuda berinisial MU dan ME di depan Bank Panin, Jalan SM. Amin Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Keduanya ditangkap karena diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan saat tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (31/5/2023) dinihari, sekira pukul 01.00 WIB, ada dua orang laki-laki diduga memiliki barang Narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram.
“Tim melihat 2 orang yang mencurigakan di sekitar Jalan Pos Kota Tanjungpinang. Lalu anggota menghampiri dua orang tersebut kemudian 1 orang mencoba melarikan diri namun tertangkap,” Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggubmelalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Sabtu (3/6).
Dua pemuda itupun dilakukan penggeledahan. Efendi mengatakan, dari tangan pelaku ditemukan 2 paket berisi sabu.
“Di atas aspal kami menemukan 2 paket dibungkus plastik bening diduga berisi sabu yang dibuang ketika berlari saat diamankan,” terangnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Efendi mengatakan, tim juga menyita 2 unit ponsel merek Infinix warna hitam dan Oppo warna abu-abu beserta kartunya.
Keterangan gambar: MU dan ME, dua pemuda Kota Tanjungpinang ditangkap karena akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. /Polresta Tanjungpinang
Saat ini kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjaranya maksimal 20 tahun,” tungkasnya.
(iam)