- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Diduga Nodai Anak di Bawah Umur, TP Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi pencabulan. /net
KORANBATAM.COM - Diduga seorang lelaki bernama inisial TP (36) di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Palmatak Kepolisian Resor (Polres) Anambas.
Pria ini ditangkap karena diduga tega menodai seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun. Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmatak, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muhammad Jamil, di Palmatak, Kepulauan Anambas, Sabtu (16/4/2022).
Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil, menuturkan, perbuatan pelaku terungkap setelah dilaporkan oleh korban berinisial E. Tak terima dengan perlakuan TP, korban pun langsung melaporkan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Palmatak.
“Korban tidak terima atas perbuatan TP dan setelah diselidiki, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Jamil kepada KORANBATAM.COM, Sabtu (16/4/2022).
Jamil menambahkan, pelaku melakukannya di salah satu tempat dengan modus bujuk rayu. Bahkan pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya terhadap korban.
“Pelaku merayu korban dengan menyebut kata 'kamu cantik', saya suka. Begitu kata pelaku kepada korban,” kata Jamil menirukan perkataan pelaku.
Diungkapkan Jamil, perbuatan pelaku sudah berulang kali. Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Palmatak akan menyerahkan tersangka dan kasusnya kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas.
“Perbuatan pelaku tidak hanya sekali, namun sudah berulang. Kasus ini akan diambil alih oleh Polres Anambas dengan Unit PPA disana,” tandasnya.
(Tony/Jhon)