Dipakai untuk Buat Pagar, Senior Superintendent McDermott Batam Curi Besi di Tempat Kerja

Reporter : KORANBATAM.COM 07 Jun 2023, 22:45:20 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dipakai untuk Buat Pagar, Senior Superintendent McDermott Batam Curi Besi di Tempat Kerja

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian potongan besi. /1st


KORANBATAM.COM - Polisi mengungkap pencurian besi plat di PT McDermott Batam, Jalan Bawal Nomor 1, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau. Pelaku R itu merupakan karyawan di McDermott Batam.

R yang merupakan karyawan senior sebagai Superintendent McDermott Batam ini adalah warga Tiban II, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.

Dia ditangkap polisi lantaran kepergok berusaha membawa dan mengeluarkan sejumlah barang milik McDermott Batam tanpa izin dari perusahaan. Ia mencuri satu grating stainless dan 30 potongan besi holo stainless dengan berat lebih kurang 400 kilogram. Selain itu tiga besi angel stainless, dua besi pipa stainless dan enam keping besi alluminium.

“R ini mencuri sejumlah potongan besi plat yang diangkut dengan mobil Toyota Rush warna merah maron. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp17 juta,” kata Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Rabu (7/6/2023).

Dwi menuturkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi Jumat sore, tanggal 19 Mei 2023. Perbuatan itu sendiri dilakukan R sekitar pukul 17.05 WIB. Pria berumur 55 tahun ini diberhentikan oleh salah seorang petugas keamanan perusahaan atau sekuriti PT McDermott Batam, yang menaruh curiga terhadapnya.

Benar saja, di gate I Heavy Truck PT McDermott Indonesia di Batam R kepergok dan berupaya mengeluarkan potongan besi dari dalam perusahaan.

“Sewaktu diberhentikan petugas sekuriti McDermott, pelaku kedapatan membawa potongan besi di dalam mobilnya saat akan keluar dari wilayah perusahaan. Kemudian ditanya sama petugasnya, pelaku beralasan besi tersebut untuk membuat pagar. Akan tetapi, atasan sekuriti bilang potongan besi itu diambil tanpa izin perusahaan,” jelasnya.

R dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak-banyak Rp900 ratus.


(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook