- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Disbudpar Batam Cek dan Bina Pelaku Usaha Restoran

Keterangan Gambar : Tim pengawas pariwisata Disbudpar sedang memberikan wejangan kepada pemilik restoran. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam kembali mengecek dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha restoran di Kota Batam. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Protokol Kesehatan yang ada di restoran di Kota Batam, Jumat (7/8/2020).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, di tatanan kehidupan baru (New Normal) semua usaha diawasi oleh Pemerintah Kota Batam. Untuk sektor usaha pariwisata diawasi oleh Disbudpar Kota Batam. Usaha sektor pariwisata tersebut diantaranya restoran, hotel, tempat hiburan dan sebagainya.
“Disbudpar punya tim pengawasan dan masing-masing tim bergerak sesuai bidangnya. Hari ini kita memantau restoran,” katanya, Kamis (6/8/2020).
Restoran yang dibina kali ini seperti, Mie Tarempa KBC, Batam Centre. Restoran dihimbau agar disiplin menerapkan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah salah satunya untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Batam.
Ardi menyebutkan, Protokol Kesehatan untuk pelaku restoran diantaranya wajib memakai masker bagi karyawan dan tamu, tempat usaha menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak antrian, adanya tanda x pada kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir, kapasitas orang pada satu ruangan tertutup tergantung pada ukuran luas ruangan menyesuaiakan dengan standar jaga jarak satu meter.
Kemudian lagi, membuat tabir plastik transparan pada meja kasir, melakukan penyemprotan disinfektan tempat usaha minimal satu kali dalam seminggu. Menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari, seluruh karyawan menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha, memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman dapur, alat saji.
“Pemerintah mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga,” pintanya.
Pemilik Mie Tarempa KBC, Very mengucapkan terima kasih atas kunjungan tim Disbudpar. Ia menyanggupi akan melaksanakan Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan. Sebelumnya, restoran yang baru diresmikan 12 Juli lalu ini, sudah menjaga jarak antar meja, wajib pakai masker dan menggunakan tabir plastik.
“Kami siap melaksanakan Protokol Kesehatan yang ada, dan lebih disiplin lagi,” ucapnya.
(ilham)
Sumber : Disbudpar Batam