- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
Disnaker Anambas Buka Layanan Pengaduan THR bagi Karyawan

Keterangan Gambar : Kepala Disnaker Anambas, Yunizar, di kantornya. /Tony/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuka layanan pengaduan bagi para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal itu disampaikan lansung oleh Kepala Disnaker Anambas, Yunizar, di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022).
“Karena ini terkait hak karyawan dan amanat Undang-Undang (UU), maka kita akan buka Pos Komando (Posko) pengaduan di kantor. Nanti kita pasang spanduknya, kita pasang di depan supaya bisa terlihat oleh masyarakat terutama para pekerja,” ujarnya.
Disamping itu, dia menegaskan bahwa, pihak perusahaan harus membayarkan secara penuh THR Keagamaan kepada setiap karyawan yang masih dalam kondisi aktf kerja.
Menurutnya, untuk masa saat ini ekonomi sudah mulai bangkit sehingga alasan pandemi Covid-19 tidak relevan untuk dijadikan penghambat untuk pembayaran THR kepada karyawan.
“Sepanjang masih bekerja wajib dibayarkan, kecuali kalau misalnya perusahaan itu udah mau bangkrut mungkin masih ada pertimbangan untuk diangsur, tapi itupun harus dengan perundingan dan kesepakatan bersama kedua pihak,” katanya.
Disinggung terkait ketentuan petunjuk teknis pembayaran THR Keagamaan, Yunizar mengaku, masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
“Saat ini kita masih menunggu, biasanya pertengahan puasa baru turun ke provinsi lalu setelah itu dari provinsi akan turun ke kabupaten/kota. Setelah itu, kita akan buatkan dan kirim surat edaran ke tiap-tiap perusahaan yang ada di wilayah kabupaten kepulauan Anambas,” sebutnya.
Dia menambahkan, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” tutupnya.
(Tony/Jhon)