Dit Binmas Polda Kepri dan Sat Binmas Polres Bintan Bina Satkamling

Reporter : KORANBATAM.COM 13 Mar 2021, 15:00:51 WIB BINTAN
Dit Binmas Polda Kepri dan Sat Binmas Polres Bintan Bina Satkamling

Keterangan Gambar : Kegiatan tatap muka dan sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang PAM Swakarsa kepada perwakilan petugas Poskamling di Kabupaten Bintan, Sabtu (13/3/2021).


KORANBATAM.COM - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Kepolisian Resor (Polres) Bintan melaksanakan kegiatan tatap muka yakni berupa pembinaan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) dan sosialisasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa kepada perwakilan petugas Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) guna menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Bintan.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono didampingi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Binpolmas) Ditbinmas Polda Kepri, Kompol Rusdi dan dihadiri Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasatbinmas) Polres Bintan.

“Kegiatan ini sangat baik dan bermanfaat untuk masyarakat dan kita semua saat ini, di wilayah hukum Polres Bintan, terdapat 120 Poskamling yang telah terbentuk. Kita masih berada dalam situasi pandemi, banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan cuaca ekstrim, yang dapat mempengaruhi penghasilan ekonomi masyarakat, dan tentunya hal ini juga berpengaruh dalam meningkatkan angka kriminalitas dikarenakan faktor ekonomi,” ujar AKBP Bambang, Sabtu (13/3/2021).

Dengan adanya Poskamling ini, kata Bambang, tentunya dapat memperkecil kemungkinan terjadinya tindakan kriminalitas dan poskamling juga tentunya mempererat silaturahim dan kekompakan warga.

Sementara, Kompol Rusdi, selaku Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Kepri menyampaikan bahwasanya, Poskamling merupakan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang sudah diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa Tanggal 5 Agustus 2020.

“Di dalam Perpol tersebut, dijelaskan diantaranya apa yang dimaksud Pam swakarsa, apa saja yang termasuk Pam Swakarsa dan peran serta tugasnya. Selanjutnya bagaimana cara pembentukannya dan perlu kita ingat bersama bahwa, menjaga Kamtibmas bukan hanya peran dari kepolisian, namun peran dari seluruh masyarakat. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Kamtibmas,” kata Kompol Rusdi.

Lanjut Rusdi, Poskamling juga sangat berperan dalam mencegah penyebaran Covid-19, karena petugas Poskamling yang merupakan warga setempat dapat ikut memonitor dan mewaspadai warga pendatang dari luar daerah yang mungkin berasal dari zona yang rawan penyebaran Covid-19.

“Untuk kedepannya, Polres Bintan akan meningkatkan pembinaan khususnya pembinaan Poskamling. Dan saya, akan mengajak Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) untuk turut serta mendukung, seperti perlombaan Poskamling dan pemberian reward (penghargaan) bagi Poskamling yang aktif dan selalu berkontribusi dalam menjaga Kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” ujarnya mengakhiri.


(cr1)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook