Dit Polairud Polda Kepri Bekuk Pencuri 500 Kilogram Kabel

Reporter : KORANBATAM.COM 30 Jul 2020, 12:49:20 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dit Polairud Polda Kepri Bekuk Pencuri 500 Kilogram Kabel

Keterangan Gambar : Kelima orang tersangka yang berhasil diamankan Dit Polairud Polda Kepri tindak pidana pencurian. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepri berhasil membekuk lima orang tersangka tindak pidana pencurian dan penggelapan berupa 500 Kilogram gulungan kabel dan satu gulung tali warna putih dari kapal Mas Mulya (Crane Base), pada Kamis 23 Juli 2020, sekira pukul 08.30 WIB, beberapa waktu lalu di perairan Tanjung Uncang, Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, S.Ik. Rabu (29/7/2020) kemarin.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan kronologis kejadian pada Kamis lalu, tepatnya tanggal (23/7) kapal patroli Polisi bernomor XXXI-1009 dari Dit Polairud Polda Kepri sedang melaksanakan patroli di perairan pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Kota Batam dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, sering terjadi pencurian alat-alat kapal dengan menggunakan boat pancung.

Lanjut Harry, setelah menerima informasi tersebut, pada pukul 09.30 WIB kapal patroli menemukan satu unit Speedboat pancung yang dimaksudkan dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh dua orang.

Kemudian, kata Harry, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui boat pancung tersebut bernama Hidayah dengan mesin tempel merk Yamaha 1x15 PK bermuatan kabel yang sudah terpotong-potong dan juga satu gulung tali warna putih yang diduga hasil pencurian.

“Dit Polairud Polda Kepri berhasil mengamankan lima orang tersebut. Adapun kelima orang itu adalah bernama inisal AH, RH, SJ, ER dan NS,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Kamis (30/7/2020).

Dikatakan Harry, setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa, muatan yang berada diatas boat pancung Hidayah itu berasal dari sebuah kapal bernama Mas Mulya (Crane Base) yang berada di perairan Tanjung Uncang, Kota Batam.

Selanjutnya, masih dikatakan Harry, boat pancung dan muatan beserta pemiliknya di Ad-Hock ke Dermaga Dit Polairud Polda Kepri dan dibuatkan laporan Polisi, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, diduga AH selaku pemilik Speedboat tersebut, telah melakukan tindak pidana pencurian,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Tidak berhenti sampai disitu saja, sambung Harry, tim Dit Polairud Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Dan dari hasil pengembangan dan penyelidikan tersebut, diketahui bahwa AH bekerja sama dengan petugas satuan pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base) itu.

“Ada empat orang tersangka yang melakukan penggelapan ini, diantaranya, RH, SJ, ER dan NS yang menerima keuntungan dari hasil tersebut,” kata dia.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah satu unit speed pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1x15 PK, 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan satu gulung tali warna putih.

“Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 91) KUHP dan pasal 374 Jo pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP,” tutup Harry.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook