- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
Dit Reskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Sindikat Pembobolan Rekening

Keterangan Gambar : Ketiga tersangka berinisial NA, AN dan MA (dua memakai baju tahanan warna orange dan satu mengenakan baju warna putih), saat dihadirkan dalam Konferensi Pers, di ruang Media Center Mapolda Kepri, Selasa (30/6/2020). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Sub Direktorat (Subdit) V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Kepri, berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang tergabung dalam sindikat pembobolan Rekening.
Adapun ketiga tersangka yakni berinisial NA, AN dan MA. Ketiganya memiliki peran masing-masing. Tersangka inisial NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, AN sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban sedangkan MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking.
Hal ini disampaikan oleh DitReskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat S.Ik., MH., melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., M.H. didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan PS Kasubdit V DitReskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, S.Ik., MH., saat menggelar Konferensi Pers di ruang Media Center Mapolda Kepri, Selasa (30/6/2020).
“Ketiga tersangka berhasil diamankan oleh tim DitReskrimsus Polda Kepri di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan,” ujar Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., M.H.
Dengan modus yang dilakukan oleh tersangka, sambung Wadir Reskrimsus Polda Kepri, adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada provider telepon, bahwa Handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor Handphone tersebut akan dihidupkan kembali.
“Setelah nomor Handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korbannya,” bebernya.
Kemudian, lanjut Wadir Reskrimsus Polda Kepri, setelah menguasai segala akses, tersangka mengoperasionalkan Internet Banking milik korban inisial J yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka.
“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 415.596.464,-. Dan Barang Bukti (BB) yang kita sita adalah beberapa kartu SIM Card, Rekening Koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM,” katanya.
Dikatakannya, untuk saat ini pihaknya berhasil mengungkap baru satu korban dan akan terus dikembangkan untuk korban-korban lainnya.
“Data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random dan setelah berhasil dibuka oleh tersangka, nomor Handphone tersebut menggunakan akses Internet Banking. Para tersangka ini merupakan pemain lama,” ucap Wadir Reskrimsus Polda Kepri itu.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Pasal 46 ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 ayat (2) Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 600.000.000,00.
Selanjutnya, Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00,-.
Di tempat yang sama, PS Kasubdit V DitReskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, S.Ik., MH., mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan teknis penyidikan dan dari beberapa informasi yang didapat serta dihimpun, didapatlah satu nama tersangka yang berada di daerah Palembang, Sumatera Selatan.
“Dari satu orang ini, terungkaplah dua tersangka lainnya di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir. Dan sampai dengan saat ini, kita masih terus mengejar tersangka lainnya karena jaringan ini merupakan komplotan jaringan yang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus yang sama,” kata Kompol I Putu Bayu Pati, S.Ik., MH.,.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Batam, apabila mengalami hal yang sama, jangan segan-segan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Segera lapor ke kami atau ke kantor Polisi terdekat. Para pelaku kejahatan saat ini dalam menjalankan aksinya tidak hanya dilakukan secara Konvensional (kesepakatan), namun dilakukan juga secara Teknologi Informasi (IT). Ini merupakan sasaran empuk bagi pelaku kejahatan salah satunya menggunakan sarana alat komunikasi yang sudah diterangkan diatas,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno bahwasannya juga kembali dihimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan Handphone terutama saat menggunakan aplikasi Internet Banking.
“Pastikan apabila ada pihak lain yang menghubungi terkait dengan rekening dan informasi nasabah, janganlah langsung dipercaya. Pergunakan PIN atau Password sedemikian rupa yang susah diretas atau diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup AKBP Priyo Prayitno.
(iam)