Dit Reskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Penambangan Pasir Ilegal

Reporter : KORANBATAM.COM 10 Mar 2020, 22:34:01 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dit Reskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Penambangan Pasir Ilegal

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono bersama tersangka penambangan pasir ilegal, saat menunjukkan barang bukti buku catatan pengangkut tanah yang digunakan untuk mencatat keluar-masuknya penjualan. (Foto : iam)


KORANBATAM.COM, Batam – Sebanyak 20 orang, 11 unit mobil dump truk dan 4 unit Escavator diamankan oleh tim respon cepat (TRC) dari Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kepri, pada Jumat (6/3) malam, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan bahwasanya berawal dari keresahan masyarakat dan juga berdasarkan laporan dari masyarakat atas adanya aktifitas penambangan tanah urug atau pasir ilegal di daerah Simpang 3, tepatnya di depan Perumahan Symphoni Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Tim TRC dari Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kepri segara menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga pada Jumat (6/3), sekira pukul jam 20.30 WIB malam, tim yang dipimpin oleh pak Dir Krimsus dan Kasubdit berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku saat di lokasi," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menggelar Konferensi Pres pada awak media, di Aula ruangan Media Center Mapolda Kepri, Selasa (10/3/2020), sekira pukul 13.50 WIB siang.

Dikatakannya, satu orang terduga pelaku tersebut berinisial JY alias A dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang berada dilokasi.

"Ada 20 saksi ya g diambil keterangannya. Mereka memiliki perannya masing-masing, diantaranya 4 sebagai tukang tulis penjualan, 4 orang sebagai operator alat berat, 11 orang sebagai supir lori atau drump truk serta satu orang pemilik kantin," ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Lanjut Kombes Pol Harry Goldenhardt, adapun barang buktinya yang diamankan yakni 4 unit Escavator, 11 unit mobil lori atau drump truk, 2 buah buku dan 2 lebar catatan pengangkut tanah yang digunakan untuk mencatat keluar-masuknya penjualan.

Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan untuk motif dari para pelaku adalah untuk meraup keuntungan dari hasil penambangan pasir ilegal tersebut dengan modus melakukan pengerukan tanah yang mengandung material tambang berupa kabel dan pasir yang dilakukan pada malam hari.

"Untuk mendapatkan keuntungan, jelas. Mereka melakukan kegiatannya pada malam hari agar tidak diketahui oleh masyarakat dan proses pengangkutannya tidak melewati jalan utama," jelasnya.

Lanjut Kombes Pol Harry Goldenhardt,, terhadap tindakan ini, pasal yang di langgar yaitu pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan. Kemudian pasal pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar rupiah," tuturnya.

Menurutnya, ini dilakukan karena Polda Kepri sangat memperdulikan lingkungan yang ada di wilayah sekitarnya khusus di wilayah Kota Batam.

"Kita sangat peduli terhadap lingkungan sekitar. Jadi apabila ada oknum-oknum yang melawan hukum seperti ini, akan kita tindak tegas," tegasnya.

Lanjut Kombes Pol Harry Goldenhardt, kedepannya juga membutuhkan peran serta dari masyarakat termasuk teman-teman media. 

"Apabila kita peduli terhadap lingkungan kita, tentu kita harus bersama-sama. Namun, disisi lain kita tidak bisa atau tidak boleh melarang usaha-usaha seperti ini jika mereka sudah memiliki  persyaratan ijinnya," pungkasnya. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook