Dit Reskrimum Polda Kepri Ringkus Empat Pelaku Curanmor di Lima Lokasi

Reporter : KORANBATAM.COM 18 Mar 2021, 07:21:10 WIB KRIMINAL 24 JAM
Dit Reskrimum Polda Kepri Ringkus Empat Pelaku Curanmor di Lima Lokasi

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, menginterogasi pelaku Curanmor usai gelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021). (insert) Keempat pelaku Curanmor digiring kembali ke sel usai dihadirkan dalam Konferensi Pers.


KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) meringkus YF, EP, ES, dan MF, pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di lima lokasi yang berbeda di wilayah Kota Batam dengan barang bukti (BB) 11 unit sepeda motor berbagai merek usai melakukan transaksi jual-beli di Jembatan 2 Barelang.

Penangkapan itu terjadi saat petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio 3.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan pada Selasa (16/3/2021), sekira pukul 16.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual-beli sepeda motor merek Yamaha Mio 3.

“Tim Operasional (Opsnal) Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang ingin melakukan penjualan kendaraan bermotor. Tim langsung meluncur ke tempat kejadian, kemudian tim Opsnal Sub Direktorat (Subdit) 3 Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyamaran terhadap yang diduga tersangka di warung dekat Jembatan 2 Barelang, dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Harry didampingi Direktur (Dir) Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri, Rabu (17/3/2021).

Dijelaskan Harry, bahwa, kronologis kejadian bermula pada lima hari yang lalu, di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda sesuai laporan polisi.

“Ada lima TKP, yakni di Batu Aji, Sagulung dan wilayah hukum Polda Kepri (Batu Besar Nongsa). Para korban ini memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci. kemudian di pagi harinya, saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat alias hilang (dicuri),” ungkap Harry.

Sementara, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, menambahkan bahwa keempat tersangka melakukan aksi tindak pidana Curat tersebut pada malam hari.

“Kejadiannya pada malam hari, ketika korban sedang beristirahat di dalam rumah. Keempat tersangka ini, terlebih dahulu merusak kunci kontak motor menggunakan gunting (terparkir di halaman rumah korban-korbannya), dan kemudian membawa kabur motor hasil curiannya,” ujar Kombes Pol Arie.

Adapun ke 11 Unit sepeda motor hasil curian  yang berhasil diamankan diantaranya Yamaha Mio M3 warna putih, Yamaha Vega R warna hitam, Yamaha Mio Sporty warna merah maron, Yamaha Vega R warna merah, Yamaha Mio warna merah-putih, Yamaha Vega warna biru hitam, Yamaha Mio warna merah, Yamaha Vega warna orange, Yamaha Mio warna putih, Yamaha Jupiter Z warna hijau, dan Honda Beat warna merah.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Dalam hal ini, Polda Kepri menghimbau kepada kepada orang tua, agar selalu mengawasi dengan ketat putra dan putrinya dalam bergaul. Sebab, pelaku Curanmor rata-rata sebagian besar adalah berstatus pelajar.

Kepada masyarakat Batam, yang merasa kehilangan kendaraan roda dua, agar dapat melakukan pengenalan dengan cara datang ke Mapolda Kepri membawa indentitas kendaraan bermotor yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).


(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook