- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Dit Reskrimum Polda Kepri Ringkus Empat Pelaku Curas, Arie: Satu Pelaku Pernah Dihukum di Hongkong

Keterangan Gambar : Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto (kiri, depan), menunjukkan keempat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melancarkan aksi di wilayah Bengkong Pertiwi, Bengkong, Batam, saat gelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (17/5/2021).
KORANBATAM.COM - Sub Direktorat (Subdit) 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) meringkus empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melancarkan aksi di wilayah Bengkong Pertiwi, Bengkong, Batam, Jumat (14/5/2021) dini hari. Keempat pelaku itu berinisial JI alias J (22), AK alias R (31), R (41) dan FM alias R (22).
Direktur (Dir) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Arie Dharmanto, mengatakan, tiga dari empat pelaku yang berhasil diamankan itu merupakan residivis kasus pencurian dan salah satu pelaku berinisial R (41) adalah residivis pencurian di luar negeri yakni di Hongkong.
AK, lanjut Arie, merupakan resedivis pencurian telepon genggam (HP), dihukum satu tahun penjara dan bebas pada tahun 2020 lalu. Sedangkan ZI, pada tahun 2015 awal, dihukum perkara pencurian HP dan bebas tahun 2015 akhir. Selanjutnya pada 2017 dihukum perkara senjata tajam dan bebas tahun 2018.
Sementara, R yang merupakan penadah pernah melakukan kejahatan di Negara Hongkong. Dia pernah mencopet dan mencuri di Hongkong.
“Di Hongkong pernah mencuri sebanyak empat kali, pada tahun 2010 hingga 2017,” kata Arie didampingi Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Kepri, AKBP Imran, saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri), Senin (17/5/2021).
Dari hasil pemeriksaan, masih kata Arie, tersangka ZI, sejak awal Januari 2021 sampai dengan Mei 2021, diketahui telah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak lima kali, yaitu di Tanjung Buntung Bengkong sebanyak dua kali, halte Bengkong Sarmen sebanyak satu kali dan di Bengkong Pertiwi sebanyak dua kali.
“Khusus tersangka R yang pernah dihukum di Hongkong saat ini terus kita dalami, apakah pernah melakukan kejahatan lain. Keempat tersangka ini sudah saling kenal lama,” beber Arie.
Arie mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam khususnya, untuk lebih hati-hati mengingat situasi sekarang adalah situasi pandemi. Ekonomi cukup turun drastis. Orang dalam tingkatan kebutuhan ekonomi yang labil tidak menutup kemungkinan menggunakan cara pintas untuk mendapatkan uang.
“Dengan kebutuhan yang mendesak dan situasi seperti ini ada beberapa orang yang tergoda untuk melakukan tindakan kejahatan hanya dengan untuk memiliki suatu barang yang didapatkan secara efisiensi dan instan dengan cara melakukan kejahatan. Harapan saya kepada masyarakat selain kita menerapkan protokol kesehatan dari pemerintah kita juga berhati-hati di dalam berpenampilan, bersama-sama menjaga lingkungan, saling mengingatkan terhadap keamanan lingkungannya masing-masing. Masyarakat untuk tidak apatis dan selalu bekerja sama serta menjaga kesehariannya agar tidak memancing pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,” ujar Arie.
Sementara, Kasubbid Penmas Polda Kepri, AKBP Imran, menjelaskan kronologi kejadian, bahwa korban seorang perempuan berusia 46 tahun warga Bengkong Pertiwi, terbangun dari tidurnya, setelah mendengar suara Krasak krusuk, pada Jumat (14/5/2021) dini hari.
Lanjut Imran, baru saja ingin bergerak dari tempat tidur, sebilah badik (Sajam) sudah menempel di lehernya. Ancaman pun dia terima apabila berani melawan atau berteriak minta tolong. Karena takut, dia pun memenuhi permintaan pelaku, menyerahkan telepon genggam (HP) miliknya.
Usai berhasil mengambil handphone milik korban, masih kata Imran, pelaku yang diketahui berinisial ZI lalu beranjak ke ruang tamu. Tak disangka dia bertemu dengan anak korban yang juga terbangun dari tidur. Tak mau aksinya diketahui, pelaku juga mengancam anak korban dengan badik yang dibawanya. Anak korban juga diminta untuk menyerahkan HP-nya.
“Untuk kabur, pelaku kemudian memerintahkan anak korban untuk bergabung masuk ke kamar korban. Pelaku kemudian keluar dari rumah lewat jendela kamar dan kabur menggunakan sepeda AK, pelaku lainnya yang telah menunggu diluar rumah,” jelas AKBP Imran.
Setelah mendapatkan laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan, dua orang pelaku berinisial ZI dan AK dan dua orang penadah barang pencurian tersebut SM dan R berhasil diamankan Tim Operasional (Opsnal) dari Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri, pad Minggu (16/5/2021) kemarin.
“AK dan ZI diamankan di kosannya di daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang. Sedangkan dua orang penadah diamankan di depan ATM Foodcourt 98 Jodoh, dan di kosan daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang,” tuturnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni satu unit HP merek iPhone 8 warna hitam dan satu unit Samsung J7 warna hitam milik korban.
Kemudian, satu unit HP Vivo warna biru milik tersangka, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio, sebilah Sajam jenis badik, satu buah tas selempang, satu gunting seng warna orange, satu gunting kecil warna hitam dan sebilah pisau lipat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
(ilham)