- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Dit Reskrimum Polda Kepri Ungkap Perdagangan Orang, Amankan 7 Tersangka
Arie: Tersangka Yang Dibawa Berkaitan dengan Meninggalnya Alm Hasan ABK Kapal WNI

Keterangan Gambar : Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.,. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri, di Backup oleh Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dit Tipidum Bareskrim Polri) dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH., saat menggelar Konferensi Pres di Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri), Nongsa, Kota Batam, Sabtu (25/7/2020).
Ketujuh orang tersebut diantaranya yakni, inisial HS, TA, TS, LK alias E, ST, MH dan SC alias S.
“Pada awalnya kita telah menetapkan satu orang tersangka inisial SC alias S, yang berperan sebagai mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118,” ujar Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.,.
Kata Kombes Pol Arie Dharmanto, pada hari ini, jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang yang sudah diamankan.
“Kita sudah mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka. Dan dari ketujuh orang tersangka tersebut, dua diantaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah. Sementara tersangka yang kita bawa ini, berkaitan langsung dengan meninggal almarhum Hasan yang bekerja di Kapal tersebut,” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri dalam keterangan konferensi persnya.
Masih dijelaskan Kombes Pol Arie Dharmanto, bahwa dalam progres dari penanganan tindak pidana perdagangan manusia yang telah mengakibatkan meninggalnya warga Negara Indonesia (WNI), telah sampai dengan penetapan tersangka.
“Perlu diketahui bahwa, ABK Kapal yang direkrut oleh PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) sebanyak 12 orang WNI. Dan yang menjadi korban salah satunya almarhum Hasan,” ungkapnya.
Kombes Pol Arie Dharmanto menambahkan, sementara itu PT GMI, PT Novarica Agatha Mandiri dan PT MJM merekrut 10 orang WNI yang menjadi korban.
“Jadi proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura, adalah satu rangkaian Anprosedural atau tidak diatur didalam peraturan Perundang-undangan tenaga kerja,” terangnya.
Adapun peran dan tugas masing-masing para tersangka yang diamankan Dit Reskrimum Polda Kepri adalah tersangka inisial HS (sebagai Direktur PT GMI) bertugas dan bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen serta proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selanjutnya, inisial TA (Komisaris PT MJM) bertugas dan bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen serta proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Inisial TS (Direktur PT MJM) dengan peran yang sama dengan tersangka sebelumnya.
Kemudian, inisial LK alias E (Direktur PT Novarica Agatha Mandiri) peran yang sama yakni merekrut hingga pemberangkatan PMI dengan menggunakan dokumen yang tidak semestinya dokumen tenaga kerja.
Lanjut ke tersangka lain, ST adalah sebagai Komisaris PT MTB (ditahan di Polda Jateng) dan tersangka inisial MH sebagai Direktur PT MTB (ditahan di Polda Jateng).
“Tersangka dalam perkara lain, namun juga diduga terlibat dalam perkara ini yakni inisial SC alias S,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri itu.
Barang bukti (BB) yang sudah berhasil diamankan diantaranya ialah 66 paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan, dokumen perjanjian kontrak kerja laut (antara korban dengan perusahan), dua unit laptop, satu unit CPU, empat pcs stempel perusahaan, buku tabungan, ATM dan beberapa unit Handphone serta dokumen pribadi korban.
Sedangkan pasal yang diterapkan adalah Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman Pidana Penjara Paling Lama Seumur Hidup dan Pidana Denda Paling Banyak Rp5 milliar rupiah,” tutup Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.,.
(iam)