- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
Dit Reskrimum Ungkap Transaksi UWTO Gunakan Surat Palsu

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., (Foto : iam)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) II Dit Reskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka tindak pidana menggunakan surat palsu mengatasnamakan Badan Pengusahaan (BP) Batam, pada Rabu (29/7/2020).
Tim yang langsung dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H berhasil mengamankan pelaku di salah satu Bank Swasta di Kota Batam.
“Tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dengan menggunakan surat palsu,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Kamis (30/7/2020).
Dikatakan Harry, bahwa pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp2.800.000.000 milliar rupiah dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam tersebut meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp12.000.000.000 milliar rupiah.
“Kedua orang itu inisial A dan ALH,” ujarnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. mengatakan, akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kita dari Dit Reskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan disampaikan kembali,” ujar Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., ketika dihubungi melalui telepon.
(iam)
sumber : Humas Polda Kepri







.gif)






















