Dit Reskrimum Ungkap Transaksi UWTO Gunakan Surat Palsu

Reporter : KORANBATAM.COM 30 Jul 2020, 13:03:37 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dit Reskrimum Ungkap Transaksi UWTO Gunakan Surat Palsu

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., (Foto : iam)


KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) II Dit Reskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka tindak pidana menggunakan surat palsu mengatasnamakan Badan Pengusahaan (BP) Batam, pada Rabu (29/7/2020).

Tim yang langsung dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H berhasil mengamankan pelaku di salah satu Bank Swasta di Kota Batam.

“Tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dengan menggunakan surat palsu,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Kamis (30/7/2020).

Dikatakan Harry, bahwa pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp2.800.000.000 milliar rupiah dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam tersebut meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp12.000.000.000 milliar rupiah.

“Kedua orang itu inisial A dan ALH,” ujarnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. mengatakan, akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kita dari Dit Reskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan disampaikan kembali,” ujar Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., ketika dihubungi melalui telepon.

 

(iam)

sumber : Humas Polda Kepri




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook