- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Dit Reskrimum Ungkap Transaksi UWTO Gunakan Surat Palsu

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., (Foto : iam)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) II Dit Reskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka tindak pidana menggunakan surat palsu mengatasnamakan Badan Pengusahaan (BP) Batam, pada Rabu (29/7/2020).
Tim yang langsung dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H berhasil mengamankan pelaku di salah satu Bank Swasta di Kota Batam.
“Tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dengan menggunakan surat palsu,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Kamis (30/7/2020).
Dikatakan Harry, bahwa pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp2.800.000.000 milliar rupiah dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam tersebut meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp12.000.000.000 milliar rupiah.
“Kedua orang itu inisial A dan ALH,” ujarnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. mengatakan, akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kita dari Dit Reskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan disampaikan kembali,” ujar Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., ketika dihubungi melalui telepon.
(iam)
sumber : Humas Polda Kepri