- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Dit Reskrimum Ungkap Transaksi UWTO Gunakan Surat Palsu

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., (Foto : iam)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) II Dit Reskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka tindak pidana menggunakan surat palsu mengatasnamakan Badan Pengusahaan (BP) Batam, pada Rabu (29/7/2020).
Tim yang langsung dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H berhasil mengamankan pelaku di salah satu Bank Swasta di Kota Batam.
“Tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dengan menggunakan surat palsu,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Kamis (30/7/2020).
Dikatakan Harry, bahwa pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp2.800.000.000 milliar rupiah dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam tersebut meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp12.000.000.000 milliar rupiah.
“Kedua orang itu inisial A dan ALH,” ujarnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. mengatakan, akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kita dari Dit Reskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan disampaikan kembali,” ujar Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., ketika dihubungi melalui telepon.
(iam)
sumber : Humas Polda Kepri