Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan 5 Tersangka Pemilik 1.515 gram Sabu

Reporter : KORANBATAM.COM 21 Sep 2020, 18:40:40 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan 5 Tersangka Pemilik 1.515 gram Sabu

Keterangan Gambar : Kelima tersangka yang berhasil diamankan Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berikut dengan barang bukti. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membekuk lima orang tersangka atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 1.515 gram, pada Jumat (18/9) beberapa waktu lalu, sekira pukul 17.00 WIB, sore. Kelima tersangka itu bernama inisial Z, S, M, RS dan AF.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

Harry menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (18/9/2020), pukul 17.00 WIB, sore, Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam, Kelurahan Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

“Saat Tim melakukan penangkapan, Tim menemukan barang bukti (BB) Narkotika jenis kristal bening diduga sabu, yang disimpan di dalam kemasan teh cina seberat 1.033 gram,” jelas Harry.

Selanjutnya, kata Harry, tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat, untuk mengungkap tersangka lainnya.

Dari keterangan para tersangka yang diamankan petugas, lanjut Harry, penyelidikan mengarah kepada tersangka lain bernama inisial RS dan AF yang beralamat di Perumahan Jupiter Residance, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Dilokasi tersebut, masih Harry, Tim berhasil mengamankan tersangka yang dimaksudkan tersebut yakni, RS dan AF.

“Mereka (RS dan AF) kita amankan karena telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu, yang disimpan di dalam sebuah koper coklat dengan berat 482 gram. Dan selanjutnya, para tersangka dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kabidhumas Polda Kepri, Harry.

Adapun jumlah BB yang berhasil diamankan dari tangan ke lima tersangka tersebut yakni sebanyak 1.515 gram sabu.

“Total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari para tersangka sebanyak 1.515 gram. Selain itu, Tim juga mengamankan beberapa unit Handphone milik tersangka dan kartu identitas diri,” ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka (Z, S, M, RS dan AF), diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.



 

(ilham)

Sumber: PoldaKepri




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook