- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Empat Tersangka Pemilik Sabu

Keterangan Gambar : Keempat para tersangka inisial HD, JS, IH dan D, yang berhasil diamankan Tim Subdit I, Dit Resnarkoba Polda Kepri. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, BATAM – Tim Subdit I, Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang tersangka kepemilikan barang haram Narkotika jenis Sabu, pada Selasa (16/6/2020), sekira pukul 01.30 WIB, dini hari.
Keempat orang tersebut berinisial HD, JS, IH dan D.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pool Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan kronologis kejadian, bermula pada hari Senin tanggal 15 Mei 2020, Tim Opsnal Subdit I DitResnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di Pelabuhan Beton Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam.
Selanjutnya pada hari Selasa sekira jam 01.00 WIB dinihari, inisial HD dan JS terlihat menuju ke ujung Pelabuhan Beton menggunakan mobil.
“Saat HD dan JS hendak keluar dari Pelabuhan, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penghadangan. Dan saat itu juga, inisial HD langsung membuang Barang Bukti (BB) keluar mobil,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,.
Kemudian, sambung Harry, tim langsung melakukan penangkapan dan memerintahkan inisial HD untuk mengambil barang bukti tersebut yang dibuangnya, disaksikan oleh masyarakat setempat.
“Hasil pengembangan terhadap HD dan JS, bahwa penerima barang haram tersebut berada di salah satu Hotel di Kota Batam,” kata Harry.
Kemudian, lanjut Harry, tim membawa HD dan JS untuk menghubungi tersangka lainnya inisial IH (sebagai penerima Narkotika jenis Sabu). Ketika IH datang mendekati JS tim langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Menurut keterangan dari IH bahwa, Narkotika tersebut akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan menggunakan kapal Pelni.
“Dari hasil interogasi, bahwa IH tidak sendiri melainkan bersama dengan adiknya inisial D. Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka IH disuruh oleh kakak kandungnya JP, Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berada di Malaysia untuk mengantarkan barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut ke Balikpapan, Kalimantan Timur,” ucapnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Paperbag (warna cokelat) yang berisikan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 bungkusan kecil berisikan serbuk kristal diduga Sabu dengan berat sekira 568,56 gram, satu unit timbangan digital, satu unit mobil Toyota Avanza (warna hitam) berikut dengan STNK mobil dan beberapa unit Handphone milik tersangka serta kartu tanda pengenal KTP.
Atas perbuatan para tersangka, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” ujarnya.
(iam)