Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Lima Pelaku Diduga Pemilik 1.000 Gram Sabu

Reporter : KORANBATAM.COM 04 Agu 2020, 01:04:52 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Lima Pelaku Diduga Pemilik 1.000 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Kelima orang tersangka yang diamankan tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri, atas kepemilikan Narkotika sabu seberat 1.000 gram, pada Sabtu (1/8/2020). (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kepri berhasil mengamankan lima orang pelaku atas kepemilikan Narkotika diduga jenis sabu seberat 1.000 gram, pada Sabtu (1/8/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.,.

“Sekira pukul 08.00 WIB, tim dari Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku bernama inisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I, di pinggir Jalan tepatnya di depan Masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (3/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, kata Harry, tersangka telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika kristal bening diduga sabu seberat 1.000 gram. Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati R alias B Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) memerintahkan SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I untuk membawa narkotika jenis sabu didalam anusnya.

“Masing masing membawa dua paket/bungkus dan ada yang bawa satu. Masih ada dua orang lainnya yang sampai saat ini masih DPO dan masih dalam pengejaran oleh tim Operasional (Opsnal) Subdit I,” terang Harry dalam rilisnya.

Dijelaskan Harry, kelima orang tersangka dan 1.000 gram Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Adapun data kelima orang tersangka yang diamankan tersebut ialah sebagai berikut:

1. Inisial SB alias S, Laki-laki 28 Tahun, Alamat: Dasan Beruk RT 03, Kelurahan Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur (NTB).

2. Inisial AQ alias A, Laki-laki 23 Tahun, Alamat: Cepak Lauk Aikmel, RT 01/RW 01, Kelurahan Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur (NTB).

3. Inisial N, Laki-laki 24 Tahun, Alamat: Ratu Belek, RT 05, Kelurahan Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur (NTB).

4. Inisial AA alias A, Laki-laki 31 Tahun, Alamat: Cepak Lauk, RT 001, Kelurahan Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur (NTB).

5. Inisial SI alias I, Laki-laki 18 Tahun, Alamat: Batu Belek, RT 07, Kelurahan Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur (NTB).

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook